KAB.BANDUNG | BBCROM | PC FSPSI dan Disnaker Kabupaten Bandung, melaksanakan pengembangan kopetensi bagi para pengurus unit kerja (PUK) setiap perusahaan yang ada di Kabupaten Bandung. Kegiatan dilaksanakan di Hotel Karasak Jalan Raya Laswi Desa Ciheulang, Senin(19/10/2020).
Dalam kegiatan tersebut diikuti oleh 11 PUK atau yang mewakili sekitar 7 ribu pekerja. Sedangkan yang menjadi bahasannya yaitu sosialisasi tentang cegah penyebaran covid 19 dan kita pahami secara seksama tentang UU Omnibuslaw/ Cipta kerja.
Disela kegiatan, Sekertaris PC FSPSI Kabupaten Bandung Rohman mengatakan, pengembangan kopetensi ini tujuannya untuk meningkatkan wawasan para pengurus PUK tentang dampak wabah corona virus disease 2019 dalam hubungan kerja baik itu para pekerja maupun perusahaan.
“Adapun langkah PC FSPSI Kabupaten Bandung dengan adanya wabah corona, pihaknya berharap kepada pemerintah agar supaya mengeluarkan sebuah kebijakan.
Terkait UU Omnibuslaw/ Cipta Kerja Rohman berharap kepada pemerintah, agar segera dapat memutuskan bentuk kebijakan ( pasal ) yang merugikan terhadap pekerja seperti pasal tentang pengurangan kompensasi PHK serta pasal yang tidak mengatur durasi waktu PKWT.
Tidak itu saja , Pihaknya juga berharap agar pemerintah mengeluarkan perpu ( peraturan pengganti undang-undang ) terkait Cipta kerja Rohman menegaskan, bahwa PC FSPSI Kabupaten Bandung menolak adanya UU Omnibuslaw tersebut,”pungkasnya.(Ud)