Hukrim  

Empat PNS Dispora OKI Jadi Tersangka Korupsi APBD 2022, Negara Rugi Rp1,13 Miliar

OKI | BBCOM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) akhirnya menetapkan empat Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) OKI tahun 2022.

Keempat tersangka tersebut adalah Kepala Bidang (Kabid) Olahraga sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Keolahragaan berinisial IT, Kabid Pemberdayaan Pemuda yang juga PPTK Kegiatan Pemberdayaan berinisial H, Bendahara Pengeluaran periode Januari–Juni 2022 berinisial M, serta Bendahara Pengeluaran Dispora OKI periode Juni–Desember 2022 berinisial AS.

Dari total APBD senilai Rp14.579.232.321, terdapat anggaran belanja barang dan jasa sebesar Rp6.536.362.500 serta belanja modal sebesar Rp1.204.224.000. Dalam pengelolaan belanja langsung barang dan jasa serta belanja modal tersebut, penyidik menemukan indikasi penyalahgunaan anggaran.

Modus Operandi Pencairan Fiktif dan Pertanggungjawaban Tak Sesuai

Kepala Kejari OKI Hendri Hanafi melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari OKI, Parid Purnomo, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap 52 saksi, serta hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan, ditemukan kerugian negara sebesar Rp1.130.251.916.

“Dalam pengelolaan anggaran tersebut, terdapat indikasi penyalahgunaan, termasuk pencairan dana dengan pertanggungjawaban fiktif,” ungkap Parid dalam konferensi pers di Kantor Kejari OKI, Rabu (26/2/2025).

Parid menambahkan bahwa modus yang digunakan para tersangka melibatkan pencairan dana secara gelondongan, kemudian baru dibuat pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan anggaran atau bahkan fiktif.

“Banyak anggaran yang tidak sesuai peruntukannya. Ada pertanggungjawaban yang dibuat secara fiktif atau sama sekali tidak ada, serta laporan yang tidak sesuai dengan kegiatan sebenarnya,” tegasnya.

Tiga Tersangka Ditahan, Satu Masih Dipanggil

Sebagai tindak lanjut, Kejari OKI telah menahan tiga tersangka untuk 20 hari ke depan. Sementara itu, tersangka berinisial IT belum dapat hadir dalam penetapan tersangka karena berada di luar kota.

“Kami telah melakukan penyitaan beberapa dokumen sebagai alat bukti secara sah. Untuk tersangka IT, kami akan memanggilnya kembali pada Jumat mendatang,” ujar Parid.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penyelidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan dalam kasus ini.

Kasus dugaan korupsi di Dispora OKI ini menjadi perhatian publik, mengingat besarnya anggaran yang diduga diselewengkan dan dampaknya terhadap program kepemudaan serta olahraga di daerah tersebut. (pani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *