Eksekutor Gulung Buronan Kasus Politik Uang Pilkada Lahat

LAHAT BBCom – Jerih payah dan kerja keras Team Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat yang mempunyai tugas khusus sebagai Eksekutor dalam menjalankan keputusan sidang, baik itu putusan majelis hakim ditingkat Pengadilan Negeri (PN) Lahat, maupun tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Sumatera Selatan (Sumsel) di Palembang membuahkan hasil.

Informasi yang berhasil dihimpun BBCom, kerja team gabungan Anggota Pidana Umum dan Anggota Intelejen Kejari Lahat berawal saat menerima salinan incrach (Vonis Sidang) dari PT Sumsel yang ditindaklanjuti dengan melakukan pemanggilan terhadap terdakwa Syahril Efendi yang dijatuhkan vonis hukuman penjara selama 36 bulan.

Berdasarkan data yang diterima, keputusan banding oleh majelis hakim PT Sumsel tidak merubah keputusan majelis hakim PN Lahat yang menyatakan vonis 36 bulan penjara karena terbukti dan bersalah secara meyakinkan telah membagikan sejumlah uang kepada warga dan meminta agar warga memilih salah satu Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lahat masa bakti 2018-2013.

Kepala Kejari Lahat, Jaka Suparna, SH, MH melalui Kasi Pidum Kejari Lahat, Variska Kodriansyah, SH, MH didampingi Kasi Intelejen Kejari Lahat, Bani Imanuel Ginting. SH saat dimintai BBCom konfirmasi disela-sela eksekusi tadi sore Rabu (6/2/2019) di Lembaga Pemasayarakatan (Lapas) Kelas IIA Lahat mengatakan bahwa penangkapan Syahril Efendi dilakukan setelah adanya keputusan tetap dari majelis hakim PT Sumsel dan PN Lahat.
Ditambahkan Variska, keputusan majelis hakim PT Sumsel tersebut menjadi dasar Team Kejari Lahat untuk mengharapkan kehadiran terdakwa Syahril Efendi tidak diindahkan. Bahkan surat kali ketigapun tak kunjung batang hidungnya di Kantor Kejari Lahat untuk dibawa ke Lapas guna menjalani hukuman.

“SOP kita sudah dilakukan 3 kali panggilan, namun terdakwa tidak mau memenuhi panggilan. Bahkan baru direncana akan lakukan pemanggilan lagi sekaligus mengeksekusinya, tapi mendapat informasi bahwa yang bersangkutan kabur lalu kita terbitkan pengumuman di media bahwa terdakwa berstatus buronoan,” ujarnya.

Variska menjelaskan tertangkapnya terdakwa Syahril ini, berkat kerja keras team yang telah dibentuk oleh Kepala Kejari Lahat selaku pihak eksekutor dengan misi menjalankan tugas untuk menangkap buronan kejaksaan tidak mengindahkan tiga kali pemanggilan setelah adanya putusan Majelis Hakim sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Sementara Kasi Intelejen, Bani Imanuel Ginting, SH menguraikan kerja team secara tekhnis telah berjalan dengan baik sesuai dengan SOP. Terbukti dengan apa yang telah dipetakan situasi kondisi selama pelariannya ternyata membuahkan hasil. Keberadaan terdakwa diketahui pada suatu hari yang telah dianggap tepat ada desanya, maka dengan cepat dan gesit terdakwa dieksekusi di kediamannya di Desa Sukajadi Kecamatan Pseksu, Kabupaten Lahat.
Diungkapkan Bani Ginting saat penangkapan terdakwa berniat ingin melarikan diri, namun tanpa perlawaan berarti yang ditunjukan terdakwa, maka dengan mudah team mengulung terdakwa untuk dieksekusi tadi sekitar jam 16.00 WIB semua berjalan dengan lancar.

Dan, terang Bani Ginting, sebelum diserahkan ke Lapas Klas IIA Lahat, Syahril Efendi dibawa RS DKT Lahat untuk dilakukan pemeriksaan kesehatannya. Setelah dinyatakan sehat, terdakwa diserahkan ke Lapas Klas IIA untuk menjalani hukumannya.

“Kita juga ucapkan terima kasih pada semua pihak yang sudah bekerjasama, terutama pada masyarakat yang telah memberikan infomasi tentang keberadaan terdakwa selama ini,” pungkas Bani Ginting. (Baraf Dafri. FR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *