PRABUMULIH | BBCOM | Dua tersangka terduga begal lansia di Perum Lingkar Emas Jalingtim diringkus Unit Reskrim Polsek Prabumulih Timur.
Kasus begal yang menimpa lansia di depan Perum Lingkar Emas Jalan Lingkar Timur (Janglintim) pada Jumat, 4 Februari 2022, sekitar pukul 11.30 WIB berhasil diungkap.
Adapun korban dari kejadian tersebut yaitu Sartina (71), warga Jalan Jend Sudirman Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai. Kejadian itu, telah dilaporkan ke SPKT Polsek Prabumulih Timur.
Setelah mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Prabumulih Timur dibawah pimpinan Kanit IPDA Haryono Amin, SH langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap kasus tersebut. (14/02/2022)
Polisi menangkap kedua tersangka di rumah kontrakannya di Jalan Nias Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Senin (14/4/2022), sekitar pukul 00.30 WIB.
Kedua tersangka dimaksud berinisial IS (29), warga Jalan Yasin Salman Kecamatan Ilir Timur, Kota Palembang dan BY (25), warga Jalan Urip Sumohardjo Kecamatan Ilir Timur, Kota Palembang.
Usai ditangkap, kedua tersangka tidak bisa berkutik hingga akhirnya dibawa ke Mapolsek Prabumulih Timur guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 unit HP Nokia 230 dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna abu-abu.
Kapolres Prabumulih, AKBP Siswandi SH SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Herman Rozi SH MH didampingi Kanit Reskrim, Ipda Haryoni Amin SH membenarkan hal itu.
“Dua tersangka Curas, IS dan BA. Sudah ditangkap anggota di rumah kontrakannya di Jalan Nias Kelurahan Gunung Ibul, Senin dini hari,” ujar Herman, sapaan akrabnya.
Herman mengungkapkan, kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Curas. “Keduanya diancam, di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya. (hms/dd)