DPRD Sesalkan Lahan Kantor Dinas Peternakan Jabar di Eksekusi

Dinas Peternakan jabarBANDUNG BBCom- Kasus lahan yang ditempati kantor Dinas Peternakan Jabar sudah berlangsung selama 20 tahun, adanya putusan Mahkamah Agung (MA) tentang eksekusi lahan. Kini kantor milik Pemerintah yang berlokasi di Jalan Ir H Djuanda (Dago) Bandung tersebut,  sudah duduki oleh pemegang hak putusan, Ketua Komisi I DPRD Jabar H. Syahrir. Menyesalkan adanya eksekusi itu.

Menurutnya, kondisi ini seharusnya tidak harus terjadi dan bisa diselesaikan oleh biro aset daerah Provinsi Jawa Barat.

“Tadi pas eksekusi saya lihat ke lapangan dan pemegang hak putusan tersebut menduduki kantor dinas pertanian Jabar,”jelas Syahrir ketika ditemui di gedung DPRD Jabar kemarin

Syahrir menuturkan, Sebelum Eksekusi, Komisi I DPRD Jabar sudah mendapat informasi dari Pengadilan Negeri (PN) untuk mengeksekusi lahan tersebut dan melihat kondisi ini pihaknya  berinisiatif untuk memfasilitasinya kedua belah pihak namun pemprov Jabar lebih memilih jalur hukum untuk mengajukan perlawanan di pengadilan.

Dirinya berpendapat, kasus-kasus sengketa asset milik pemprov sebetulnya telah menjadi sorotan Komisi I DPRD Jabar bahkan pihaknya sering menanyakan progres dari jalannya proses hukum itu.

“Biro Asset menginformasikan sedang proses dan lahan tersebut berdasarkan keputusannya salah persil dan memiliki sertifikat tapi kan ternyata dari MA sendiri suruh dieksekusi dan kita juga merasa kecolongan,”ucap Syahrir.

Syarir menambahkan, pihak pemprov segera melakukan langkah komunikasi atau kalau masih ada peluang celah hukum segera mengajukan banding kembali agar kasus ini tidak berlarut-larut.

Melihat kondisi ini dia sangat menyesalkan adanya keputusan hukum dari MA ini sebab telah memiliki keputusan tetap.

“Kalau memang Pemprov mau mempertahankannya harus ada dasar hukum dan Pemprov juga memiliki bukti sertifikat atas tanah tersebut tetapi putusan hukum ma ini memiliki kekuatan hukum pasti,”pungkas Syahrir (BBCom)


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *