KABUPATEN BANDUNG | BBCOM – Dalam upaya memperdalam pemahaman dan memperkuat substansi Rapeda dengan tujuan agar setiap kebijakan yang dihasilkan benar benar berpihak kepada masyarakat dan sejalan dengan prinsip pembanguan berkelanjutan di Kabupaten Bandung, selama dua hari tgl 16 – 17 Oktober 2025, DPRD Kabupaten Bandung melaksanakan Bedah Raperda
Bedah Raperda yang dilaksanakan selama dua hari itu membahas Bedah Raperda Atas Perda No. 5 Tahun 2020 tentang Penyediaan, Penyertaan dan Pengelolaan Prasarana-Sarana- Utilitas Perumahan dan Pemukiman, Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Tahun 2025 – 2045, Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kerta Raharja, dan Raperda tentang Penyertaan Modal Non Permanen Berupa Pemberian Dana Bergulir Kepada Masyarakat Melalui Lembaga Keuangan Bank.
Ketua DPRD Kabupaten Bandung Hj. Renie Rahayu Fauzi mengatakan, bedah raperda merupakan komitmen DPRD Kabuparen Bandung untuk terus mendukung penuh penyusunan regulasi yang berkeadilan, berorientasi kepada layanan publik. “Kegiatan ini menjadi ruang penting untuk memperdalam pemahaman dan memperkuat substansi Raperda, agar setiap kebijakan yang dihasilkan benar-benar berpihak kepada masyarakat dan sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Bandung,” ujar Hj. Renie. (teddy)