BANDUNG | BBCOM – DPRD Provinsi Jawa Barat menggelar rapat paripurna dengan agenda penandatanganan kesepakatan bersama antara Gubernur dan DPRD atas Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2025.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Jabar, Buky Wibawa Karya Guna. Ia menjelaskan, berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) tanggal 4 Agustus 2025, paripurna kesepakatan perubahan RKUA dan RPPAS semula dijadwalkan 6 Agustus 2025. Namun, pembahasan di Badan Anggaran memerlukan waktu tambahan, sehingga pelaksanaan digeser ke 7 Agustus 2025.
“Perubahan jadwal yang tidak mengubah substansi dapat dilakukan oleh pimpinan DPRD, sesuai kesepakatan Banmus,” ujar Buky di Gedung DPRD Jabar, Kamis (7/8/2025).
Sebelumnya, pada 15 Juli 2025, Gubernur telah menyampaikan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS kepada DPRD. Dokumen tersebut kemudian dibahas secara mendalam oleh komisi-komisi dan Badan Anggaran DPRD, sesuai amanat Pasal 182 Peraturan Tata Tertib DPRD Jabar.
Pada rapat paripurna tersebut, dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama antara Gubernur dan DPRD Jabar. Dengan kesepakatan ini, DPRD memiliki landasan untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
“Kami berharap Gubernur dapat segera menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Buky. (dd)















