DPRD Bandung Tetapkan RPJMD, Perubahan APBD, dan Perda Antinarkoba

KAB. BANDUNG | BBCOM – DPRD Kabupaten Bandung menggelar Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Hj. Renie Rahayu Fauzi, S.H., pada Jumat (25/7/2025) di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Bandung.

Dalam rapat tersebut, ditetapkan tiga agenda penting, yakni Raperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, serta Perda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN&PN).

Ketua DPRD Hj. Renie menjelaskan, perubahan APBD 2025 merupakan bentuk komitmen bersama legislatif dan eksekutif untuk menyesuaikan anggaran dengan dinamika kebutuhan pembangunan daerah. Proses penyusunan telah melalui tahapan panjang, mulai dari pandangan umum fraksi, pembahasan di komisi hingga di Badan Anggaran.

“Perubahan APBD ini mempertimbangkan peningkatan pendapatan daerah, relokasi belanja untuk program prioritas, serta penyesuaian pembiayaan berdasarkan SILPA tahun sebelumnya. Kami mengapresiasi kerja keras seluruh pihak sehingga anggaran ini tetap akuntabel, transparan, dan berpihak pada masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, DPRD juga menetapkan RPJMD Kabupaten Bandung 2025–2029 sebagai pedoman arah pembangunan daerah lima tahun ke depan. Dokumen ini memuat visi, misi, dan program prioritas kepala daerah terpilih yang telah disusun sesuai ketentuan, termasuk konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan pemerintah pusat.

Adapun terkait Perda P4GN&PN, Hj. Renie menegaskan bahwa perda inisiatif DPRD ini merupakan langkah nyata dalam memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika. Regulasi ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN 2020–2024.

“Dengan Perda ini, kami ingin mendorong komitmen semua pihak untuk bersama-sama memerangi narkoba secara holistik dan terintegrasi,” tutupnya. (red/dd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *