Hukrim  

DPO 1 Tahun Kasus Curanmor, Akhirnya Berhasil Diringkus Unit Reskrim Lawang Kidul

dok/hms

MUARA ENIM | BBCOM | Unit Reskrim Polsek Lawang Kidul Polres Muara Enim berhasil mengamankan DPO kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) yang terjadi pada 01 Oktober 2020.

Pelaku atas nama inisial MGB (25) merupakan warga Perum Barak lestari II Desa Keban Agung Kec Lawang Kidul kab Muara Enim.

Kejadian bermula pada hari Kamis tanggal 01 Oktober 2020 pukul 22.00 Wib korban yang baru pulang memarkirkan sepeda motornya di teras depan rumah, lalu pelapor masuk kerumah untuk istirahat. Kemudian ke esokan harinya korban melihat sepeda motor yang diparkiran di teras depan rumah sudah tidak ada.

Atas peristiwa tersebut korban langsung melaporkan kejadian ke Polsek Lawang Kidul. Pada hari Rabu tanggal 06 oktober 2021 sekira pkl. 11.30 wib.

Kapolsek Lawang Kidul Iptu Marwan SH MH mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di kontrakan milik orang tuanya yang berada dilingkungan BTN Mandala kel Tanjung Enim kec Lawang Kidul  kab Muara Enim.

Setelah mendapakan informasi tersebut Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Lawang Kidul Ipda KMS. Erwin, SH MH  beserta anggota untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Tidak mau sampai buruan lepas Kanit Reskrim langsung menuju lokasi tempat keberadaan pelaku, setelah sampai di lokasi tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Saat diintograsi pelaku mengakui perbuatannya bahwa dia pernah mencuri satu unit sepeda motor, langsung jual seharga 2 juta.

Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar SIK melalui Kapolsek Lawang Kidul Iptu Marwan SH MH mengatakan kita berhasil mengamankan DPO kasus Curanmor yang terjadi pada tahun 2020 lalu.

Saat ini pelaku telah kita amanbkan di Polsek Lawang Kidul untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. tuturnya. (hms/dbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *