CIAMIS BBCom – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komunitas Tenaga Sukwan Indonesia (KTSI) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Minggu (23/09/2018), mengeluarkan pernyataan sikap, yang ditujukan kepada Pemerintah.
Pernyataan sikap tersebut, disampaikan pada saat usai kegiatan Rapat Koordinasi antar Pengurus KTSI Kabupaten Ciamis, dengan seluruh pengurus Korwil KTSI Kecamatan se-Kabupaten Ciamis, yang dihadiri langsung oleh Pengurus Dewan Pimpinan Pusan (DPP) KTSI, berlangsung di Aula SMA Informatika Ciamis.
Ketua DPD KTSI Kabupaten Ciamis, Tumbras Sunarto, S.Pd., mengungkapkan dengan tidak berpihaknya kebijakaan Pemerintah akan penyelenggaraan CPNS, membuat pengurus DPD KTSI Kabupaten Ciamis, angkat bicara dan mengeluarkan sikap, serta tuntutan.
Adapun tuntutan dan kesepakatan yang dikeluarkan oleh DPD KTSI Kabupaten Ciamis, hasil dari rapat koodinasi diantaranya:
Menolak Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2018, tentang kriteria penetapan kebutuhan PNS, dan Pelaksanaan seleksi CPNS Tahun 2018.
Menolak Permenpan RB No 37 Tahun 2018, tentang Nilai Ambang Batas (Passing Grade), Seleksi Kompetensi Dasar PengadaanCPNS Tahun 2018.
Menuntut Legalitas Forman, berupa SK Bupati Ciamis, yang dikeluarkan maksimal pertanggal 01 Oktober 2018, dan kesejahteraan Sukwan, yang dituangkan bdalam APBD Kabupaten Ciamis.
Lanjut Tumbras, jika tuntutannya ini tidak diindahkan dan dikabulkan, KTSI akan mengambil sikap dan menempuh jalur Diplomasi, Demontrasi, dan Mogok Kerja.
Tumbras, bersama pengurus lainnnya berharap Pemerintah cepat tanggap dalam hal mengatasi permasalahan, terkait apa yang sedang dihadapi oleh para sukwan tersebut.Hadir dalam acara tersebut, Ketua Umum DPP KTSI Endin Sahrudin, para pengurus DPP, para pengurus DPD KTSI Kabupaten Ciamis, para Pengurus Korwil KTSI se-Kabupaten Ciamis. (Johan)