Dishub Kota Bandung Akan Menindak Kendaraan Parkir liar

BANDUNG | BBCOM – Terkait permasalahan kendaraan bermotor yang kerap kali ditemukan parkir di tempat yang bukan seharusnya (parkir liar) memang sudah tak aneh lagi.

Akibat dari kendaraan yang di parkirkan bukan pada tempatnya tersebut, selain bisa mengganggu pengguna jalan lainnya, hal tersebut juga bisa mengakibatkan terjadinya kemacetan bahkan “kecelakaan”.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, pihak Pemkot Kota Bandung melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung akan menindak kendaraan yang kedapatan parkir bukan pada tempatnya (parkir liar).

Dilansir pada laman ramoljabar, Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi (PDKT) Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara mengatakan, pihaknya sudah melakukan evaluasi penertiban kendaraan. Ia menilai tindakan-tindakan yang selama ini dilakukan tidak efektif dan kurang signifikan.

“Cabut Pentil, penempelan stiker, kunci roda, sudah banyak kita lakukan. Tapi masih banyak yang melakukan pelanggaran, khususnya parkir liar,” kata Asep di Balai Kota Bandung, Selasa (3/11).

Dia memaparkan, untuk memaksimalkan kinerja Dinas Perhubungan, Pemkot Bandung telah menerbitkan Perda Nomor 3 Tahun 2020. Perda tersebut digunakan sebagai pengganti dari Perda sebelumnya yaitu Nomor 16 Tahun 2012.

“Perda ini kita ganti, kita kembangkan dari hasil evaluasi,  tujuan jelas untuk memaksimalkan tugas-tugas Dishub,” paparnya.

Dengan adanya Perda tersebut, kata Asep, maka pelayanan dari Dinas Perhubungan akan lebih maksimal. Sehingga, kegiatan penertiban akan semakin lancar.

“Mudah-mudahan maksimal ya, kita adakan derek, lalu denda mulai Rp 245 ribu untuk roda dua, Rp 500 ribu untuk roda empat, dan satu juta untuk di atas roda empat,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *