Dinkes OKI Baru Serap Dana Covid-19 Rp. 1,2 Miliyar

OKI | BBCOM | Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (Pemkab-OKI) Sumatera Selatan (Sumsel) telah mengalokasikan anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19 melalui APBD tahun 2020 sebesar Rp.72 Miliyar. Anggaran sebesar itu merupakan pengalihan anggaran dari instansi-instansi atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang ada di Kab OKI, kegunaannya untuk penangan penyebaran Covid-19. Salah satunya dianggarkan untuk Dinas kesehatan OKI sebesar Rp. 12.482.125.000.

Terkait alokasi anggaran tersebut BBCOM melayangkan surat konfimasi pada tanggal 15 Juni 2020, tentang kegunaan dan menyerapan anggaran APBD oleh Dinkes OKI.

Menurut Kepada Dinas Kesehatan Kab OKI Iwan Setiawan, anggaran yang telah dialokasikan tersebut belum terserap semuanya, karena pengalokasian anggaran yang digunakan berdasarkan kebutuhan dan sesuai dengan kegunaannya diantaranya untuk pembelian perlengkapan APD (Alat Pelindung Diri ) tenaga kesehatan. “Selain pengadaan alat gunakan APBD, juga ada sumbangan dari donatur sehingga kita ada penghematan dana anggaran.” Ujar Iwan pada BBCOM di ruang Media Center Gugus Tugas Covid 19 Dinkes (1/7/2020).

Dikatakan Iwan selaku petugas tenaga kesehatan berbagai usaha dan cara bagai mana masyarakat OKI tidak terpapar wabah virus Covid- 19. “Alhamdullilah sampai sekarang tenaga kesehatan OKI masih tetap siaga, kami akui pekerjaan ini sangat mengundang resiko yang besar, selain ancaman nyawa keterbatas hubungan keluargapun juga terbatas. jadi kami selaku tenaga kesehatan harus benar benar ekstra hati hati.” Ujar Kadinkes OKI

Selain itu Iwan menambahkan, setiap tenaga kesehatan dalam melaksanakan tugas penangan covid 19 juga mendapat dana insentif dengan jumlah yang tidak bisa kita katakan sebab bisa saja bertambah. “Diperkirakan dana yang baru terserap di Dinas Kesehatan OKI lebih kurang Rp. 1,2 milyar” ungkap Iwan Setiawan

Sejak New Normal dilakukan di Kab OKI , sekarang OKI dalam keadaan aman namun kita harus tetap ikuti protokol kesehatan Covid 19” tegas Iwan

Lembaga Pemantau Kebijakan Publik (LPKP) Hary Putra ketika di minta tanggapan tentang anggaran Covid-19 di Kab. OKI, Ia mengatakan “memang berdasarkan pengamatan kami selaku LPKP, proses pengajuan yang dilakukan setiap SKPD /instansi dalam pegunaan anggaran yang diperlukan tidak bisa sembarangan sebab, setiap ada usulan dana ada mekanismenya, dan harus melalui tim verifikasi seperti Inspektorat maupun Ketua Gugus Tugas. Papar Hary. (pani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *