PRABUMULIH | BBCOM | Seorang pencuri getah karet yang meresahkan para petani di Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT), keok dihadiahi timah panas di betis kaki kiri oleh Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek RKT pimpinan Kanit Reskrim Aiptu Samsuriyanto.
Tersangka yakni Santodi (35) warga Dusun 4 Desa Sugi Waras Induk Kecamatan Rambang Kabupaten Muaraenim.
Santodi terpaksa dilumpuhkan lantaran berusaha kabur dan tidak mengindahkan tiga kali tembakan peringatan dari petugas Satreskrim Polsek RKT. Pelaku diringkus pada Kamis (12/5/2022) sekitar pukul 15.00.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor dengan plat nomor BG 4438 CH dalam kondisi bodi dan ban sudah terbakar, 1 karung berwarna putih berisikan getah karet dan 1 buah ember.
Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SH MH melalui Kapolsek RKT, Iptu Kosim didampingi Kanit Reskrim, Aiptu Samsuriyanto mengungkapkan diringkusnya Santodi bermula dari laporan warga yang resah aksi pencurian getah karet di kebun.
Salah satu korban yakni Sahrul Aryanto (37) Dusun IV Desa Kemang Tanduk Kecamatan RKT yang mengaku pada Senin (2/5/2022) sekitar pukul 04.00 ada pencuri yang mengambil cendolan getah karet.
“Saat pencurian itu korban sendiri ke kebun karet dan saat pelaku meneriaki maling tiba-tiba terdengar suara letusan. Korban lalu pulang karena takut, lalu sekitar pukul 06.00 korban kembali datang bersama empat warga lainnya,” kata Kanit Reskrim.
Namun kata Kanit, saat korban dan saksi kembali lagi ke kebun lalu menghampiri pelaku.
Pelaku yang saat itu duduk disamping motor lalu mengancam akan menembak korban dan para saksi.
“Tersangka mengacungkan senjata api dan berteriak ‘ku tembak kamu’ melihat pelaku dengan senpi, korban dan saksi lalu kabur. Korban kemudian melapor ke Polsek RKT,” ujarnya.
Mendapatkan laporan itu, tim opsnal Polsek RKT pimpinan Kanit Reskrim, Aiptu Samsuriyanto melakukan penyelidikan dan mengetahui pelaku warga Desa Sugiwaras dan berusaha melakukan penangkapan.
“Saat diamankan pelaku melarikan diri, kemudian anggota Buser Polsek RKT memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali namun tersangka terus melarikan diri kemudian Kanit Res Polsek RKT mengambil tindakan tembakan terukur terhadap pelaku dan mengenai kaki sebelah kiri,” tegasnya seraya mengatakan pelaku akan dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke 4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Sementara itu, pelaku saat diamankan pasrah dan mengakui jika dirinya memang melakukan pencurian getah karet karena untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.
“Iya pak memang saya yang mencuri,” katanya singkat sambil menahan sakit di hadapan polisi. (hms/dbs)