PALEMBANG | BBCOM | Unit Pidana Khusus (Pidsus) Sat Reskrim Polrestabes Palembang berhasil mengamankan dua tersangka penimbunan dan penjualan ilegal minyak jenis solar, Minggu (3/4/2022) sekira pukul 14.30 WIB, di SPBU di 14 Ulu, tepatnya Jalan Ahmad Yani, Kecamatan SU II, Palembang.
Tersangkanya Muhammad Syawaluddin (30) warga Kelurahan Inderalaya Indah, Kecamatan Inderalaya, Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel, dan Syahrudin (43) warga Pulau Semambu, Kecamatan Inderalaya, Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel.
Informasi dihimpun bahwa berawal dari anggota Pidsus yang menerima laporan masyarakat bahwa di SPBU sering terjadi pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Lalu anggota melakukan penyelidikan, dan akhirnya benar laporan pengisian BBM Jenis Biosolar.
Saat kedua perdagangan tersangka dihampiri dan diminta menunjukkan surat menyurat resmi dokumen minyak solar tersebut, keduanya tidak dapat menunjukkan sehingga oleh anggota langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang untuk diperiksa lebih lanjut
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib Disertai Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi Didukung Kanit Pidsus , Iptu sudah membuktikan bukti terkait dengan barang bukti (BB) mobil Mitsubishi Kuda Biru Nopol 1031 ZY yang sudah terpasang.
Lalu bahan bakar jenis solar lebih kurang sebanyak 345 liter dari bak penampungan solar buatan dalam mobil. “Ada beberapa tempat yang isunya ada kelangkaan BBM jenis solar, lalu kita melakukan penyelidikan dan akhirnya kita berhasil melakukan penangkapan terhadap orang yang patut dilakukan dalam pembelian dan transportasi dan pendistribusian minyak solar bersubsidi,” jelasnya Selasa (5/4/2022). ) di Mapolrestabes Palembang.
Lanjut Kapolrestabes, bahwa pelaku berangkat dari wilayah OI lalu menuju ke beberapa SPBU yang salah satunya berada di Palembang. “Modus nya mereka memodifikasi mobil dimana didalamnya di buat sebuah tangki. Mereka mengisi solar kemudian ditarik masuk ke dalam tangki yang mana bisa menampung hingga 400 liter, kemudian dikeluarkan lagi di jual di wilayah OI,” katanya.
Atas ulahnya pelaku akan dikenakan Pasal 53 huruf B dan D dan atau Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
Tersangka sendiri saat diwawancarai langsung mengatakan satu bulan foto bisnis ini. “Sejak minyak solar susah di cari dalam sebulan terakhir ini, mobil sudah kami modifikasi ada boks penampung tambahan didalam mobil bagian dalam tengah belakang. Bisa menampung solar hingga 400 liter,” jelas Syawaluddin.
Lanjutnya, bahwa mereka membeli minyak di berbagai tempat di SPBU baik di Ogan Ilir hingga ke Kota Palembang. “Kami membeli minyak solar dengan harga normal di SPBU, kemudian dijual kembali per liternya Rp 6000,-. Kami mengambil di SPBU setelah itu datang konsumen yang menyenangkan, kemudian untuk di jual eceran,” katanya.
Untuk pengambilan minyak di SPBU tidak setiap hari, tetapi tergantung pemesanan dari tempat penjual pengecer minyak. “Kami modusnya beli diberbagai SPBU, jadi tidak bermain dengan petugasnya, mereka juga tidak tahu jika saat melakukan pengisian permintaank melalui selang yang sudah terpasang didalam mobil menuju ke bak buatan,” jelasnya. daerah Tangga Takat dari kelompok Lorong Keramat yang berawal dari saling ejek,” (hms/dbs)















