Hukrim  

Diduga Pengedar Obat Terlarang, Pria Ini Diamankan Polres Lahat

KAB LAHAT | BBCOM | Seorang Pengedar obat Terlarang atau narkotika jenis sabu berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Lahat. Penangkapan pelaku sesuai dengan LP / A-191 / XII / 2021 / SUMSEL / RES LAHAT, Tanggal 16 Desember 2021.

Tersangka KPS  (33) warga Desa Muara Payang Kecamatan Muara Payang Kabupaten Lahat tertangkap saat berada di pondok kebun kopi miliknya.

Diketahui, KPS yang bekerja sebagai seorang petani ini memiliki narkoba jenis sabu seberat 2,54 (dua koma lima empat) gram dan Ganja seberat 0,73 (nol koma tujuh tiga) gram.

Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono,S.Ik melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat menyampaikan bahwa, ditangan KPS ditemukan barang bukti berupa, 1 (satu) paket sedang serbuk kristal putih diduga narkotika jenis shabu, dgn berat brutto 2,31 gram, 1 (satu) paket kecil serbuk kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,23 gram, 1(satu) linting sisa hisapan diduga narkotika jenis ganja, dgn berat brutto 0,32 gram, 1 (satu) linting diduga narkotika jenis ganja, dgn berat brutto 0,41 gram.
“Selain itu, ditemukan juga 1 (satu) unit timbangan digital warna silver, 1 (satu) set alat hisap shabu/bong, 1 (satu) buah tas selempang warna hitam dan 1 (satu) unit Handphone Android Merk VIVO warna biru,” jelasnya.
Dijelaskannya, tersangka terkena pasal Primer Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 111 Ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 dan Subsider Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 111 Ayat 1 UU No. 35 tahun 2009.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Lahat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *