Diduga Langgar Netralitas Pilkada 2020, 14 ASN di Kab Bandung Diperiksa Bawaslu

KAB BANDUNG | BBCOM | Kepala BKSDM Kabupaten Bandung, H Wawan A Ridwan, saat mengikuti acara `Ngawangkong Bari Ngopi` di halaman Kantor Disparbud Kabupaten Bandung komplek Pemda Soreang menjelaskan bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bandung, telah melakukan pemeriksaan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung

Aparatur Sipil negara yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam Pemilihan Kepala Daeràh (Pilkada) Kabupaten Bandung 2020. Menurut keterangan ada sekitar 14 ASN di Kabupaten Bandung yang diperiksa Bawaslu. Pelanggaran kode etik yang mereka lakukan adalah mengenai ketidak netralan ASN selama Pilkada 2020 kabupaten Bandung.

Saat yang sama, Kordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Bandung Hedi Ardia, pelanggaran yang dilakukan kebanyakan adalah melalui media sosial. “Pelanggaran yang dilakukan masih dalam kategori ringan, namun saya perlu menyampaikan ke publik karena nanti kedepannya akan dikenakan pasal pidana bukan hanya kode etik,” kata Hedi kepada wartawan, di Soreang, Kabupaten Bandung,.

Menurut Hedi kalau Pilkada saat ini terbilang spektakuler. Pasalnya sebelum ditetapkan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati, ASN yang melanggar terus bertambah dan Kebanyakan pelanggaran yang dilakukan adalah aktif dalam media sosial, seperti memberikan like kepada para kandidat serta komentar dukungan,” tandasnya (*r)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *