Daddy Rohanady Sosialisasikan Perda Ekonomi Kreatif di Waled, Cirebon

CIREBON | BBCOM – Dalam upaya mendorong pertumbuhan sektor ekonomi kreatif di daerah, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil XII (Kota/Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Indramayu), Drs. Daddy Rohanady, melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) di Aula Desa Cibogo, Kecamatan Waled, Kabupaten Cirebon, Sabtu (17/05/2025).

Pada kesempatan tersebut, Daddy Rohanady mensosialisasikan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif. Kegiatan ini dihadiri oleh unsur pemerintah desa, tokoh masyarakat, pelaku UMKM, serta warga setempat yang antusias mengikuti pemaparan materi.

Menurut Daddy, Perda tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam mendorong potensi ekonomi kreatif sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi berbasis kearifan lokal dan inovasi.

“Perda ini menjadi payung hukum bagi seluruh pelaku ekonomi kreatif di Jawa Barat. Tujuannya adalah memberikan perlindungan, kepastian, dan dukungan terhadap pengembangan industri kreatif yang melibatkan masyarakat secara langsung,” ujar Daddy.

Ia menambahkan bahwa sektor ekonomi kreatif saat ini menjadi tulang punggung ekonomi baru, terutama pasca-pandemi. Jawa Barat memiliki banyak potensi, mulai dari kuliner, fashion, kriya, hingga seni pertunjukan, yang semuanya bisa didorong melalui Perda ini.

Selain memaparkan isi dan tujuan Perda, Daddy juga menyampaikan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam menciptakan ekosistem yang mendukung berkembangnya ekonomi kreatif di daerah.

“Kegiatan seperti ini juga menjadi forum untuk menyerap aspirasi dari masyarakat terkait tantangan yang dihadapi pelaku ekonomi kreatif, agar kami di DPRD dapat mendorong kebijakan yang tepat sasaran,” tambahnya.

Kegiatan sosialisasi ditutup dengan sesi diskusi interaktif, di mana para peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan, masukan, maupun pengalaman mereka dalam mengembangkan usaha kreatif di tingkat desa.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami peran penting ekonomi kreatif serta memanfaatkan regulasi yang ada untuk mendukung pengembangan usaha yang inovatif, mandiri, dan berkelanjutan. (Adip/sbr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *