Hukrim  

Curi Pagar Mess PTBA, Merdi Kembali Harus Mendekam Di Penjara

MUARA ENIM | BBCOM | Tim Lakid Unit Reskrim Polsek Lawang Kidul berhasil mengungkap kasus pencurian pagar mess Perumahan PT Bukit Asam (PTBA) yang berada di Talang Jawa, Kelurahan Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Muara Enim.

Tersangkanya adalah seorang residivis bernama Merdi Kusuma (32) warga Dusun Tanjung, Kecamatan Lawang Kidul berhasil dibekuk petugas beserta barang bukti, Jumat (1/4).

Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto SIK MSi melalui Kapolsek Lawang Kidul Iptu Yogie Sugama Hasyim STK SIK mengatakan, tersangka yang sempat mendekam penjara kasus serupa ditahun 2014 lalu, berulah kembali dengan mencuri 5 buah pagar besi bangunan mess PT BA.

Dalam aksinya tersangka tak sendiri, dia ditemani rekannya Beny (37) yang masih dalam buruan petugas, katanya

Adapun kasus pencurian yang dilakukan bersama rekannya dengan cara merusak dan memotret pagar besi yang masih terpasang menggunakan Palu Besi berukuran besar atau Godam.

Namun nahas, aksi tersangka malah dipergoki warga sekitar.

Warga pun kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lawang Kidul. Tak lama, Tim Reskrim Polsek Lawang Kidul tiba di lokasi dan langsung menyergap tersangka di lokasi TKP.

“Melihat anggota kita, tersangka Benny langsung melaporkan diri, lalu Tim melakukan penangkapan dan berhasil melakukan tersangma Merdi tanpa perlawanan,” tulisnya.

Selanjutnya tersangka Merdi beserta barang bukti yang dibawa ke Mapolsek Lawang Kidul untuk melakukan pemeriksaan atas perbuatanya. (hms/dbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *