KAB. BANDUNG | BBCOM | Untuk mencegah kenakalan remaja di wilayah hukum Kabupaten Bandung, Kapolresta Bandung melalui Kapolsek Ciparay, melakukan pembinaan terhadap peserta didik SMAN 1 Ciparay di lapang upacara SMAN 1 Ciparay, Senin (30/1/2023) pagi.
Dihadapan peserta didik dan para guru, Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, melalui Kapolsek Ciparay AKP Asep Dedi menyampaikan, pihaknya mengucapkan banyak terimakasih kepada kepala sekolah, guru, staf dan peserta didik yang telah memberikan kesempatan untuk mengikuti upacara bendera pada hari Senin 30 Januari 2023.
Kehadiran Polri pada setiap sekolah ini, dimaksudkan sebagai ajang silaturahmi dan upaya pembinaan penyuluhan kepada peserta didik untuk memperkokoh dan memperkuat pertahanan diri bagi para peserta didik agar tidak terpengaruh atau terprovokasi, “ujarnya.
Adanya kegiatan tersebut AKP Asep Dedi, berharap dapat memberikan himbauan ajakan dan partisipasi para peserta didik dan segenap akademi sekolah untuk bersama-sama menciptakan situasi proses belajar mengajar yang aman, nyaman, damai dan kondusif di sekolah wilayah kabupaten Bandung.
Karena perkembangan situasi kantibmas saat ini tutur Asep Dedi, bisa kita saksikan di telivisi maupun di media sosial. Masih banyak terjadi tawuran antar pelajar, geng motor , penyalahgunaan narkoba yang melibatkan Remaja usia sekolah tingkat SMA dan SMK .
Oleh karena itu Kami dari Polresta Bandung menghimbau, agar setiap peserta didik melaksanakan kegiatan belajar mengajar dilingkungan sekolah selama jam belajar dan tidak ikut ikutan kegiatan di luar sekolah yang tidak terkait dengan PBM (Proses Belajar Mengajar) dan langsung pulang kerumah masing -masing.
Yang ke 2, agar Kepala sekolah/ guru menjalin komunikasi dengan orangtua wali tentang kondisi peserta didik untuk memastikan terhindar dari tindakan yang bisa merugikan dan membahayakan diri mereka. 3. Agar peserta didik bijak dan cerdas untuk membaca berita berita di media sosial yang negatif dan tidak memagikan kembali berita tersebut, cukup di kita saja sebagai mana yang sudah di atur dalam UU ITE No 19 tahun 2016 antara lain pencemaran nama baik, Pelanggaran terhadap sara, pitnah l, berita bohong, asusila.
“Jadi, peserta didik harus menyadari betul bahwa menulis di media sosial bukan berarti ke mudahan larangan tidak berlaku, bahkan ancaman dan sanksinya cukup berat setidaknya ada 6 hal yang tidak boleh dilakukan saat bermedsos . Agar kita tidak terjerat kasus hukum aturan itu sudah diat ur dalam UU ITE No 19 tahun 2016 yang merupakan perubahan UU No 11 Tahun 2018. Lalu yang ke 4. Hindari pergaulan di luar sekolah yang dapat merugikan diri sendiri dan dapat menjerumuskan ke dalam hal-hal negatif, ” ujarnya.
AKP Asep Dedi juga menegaskan, peserta didik merupakan aset bangsa dan pemimpin masa depan yang kiita harus jaga. Maka setiap peserta didik, agar menjauhi yang namanya penyalahgunaan narkoba dan tidak boleh menggunakan sepeda motor ke sokolah bila belum cukup usia, “tegasnya.
Asep Dedi berharap dengan adaya pembinaan dan penyuluhan ini, diharapkan para peserta didik terhindar dari kenakalan remaja dan jeratan hukum ,” pungkasnya.
Kepala Sekolah SMAN 1 Ciparay , Asep Saeful Rokhman,.S.Pd.M.M.Pd., melalui Humas SMAN 1 Ciparay Panji Alireza M.M.Pd mengatakan, pada dasarnya pada saat Kepolisian sektor Ciparay menjadi pembina upacara merupakan suatu kehormatan bagi sekolah kami, bahkan satu pencerahan poin-poin penting yang disampaikan sangat bermanfaat bagi keberlangsungan pendidikan terutama pendidikan karakter bagi anak didik kami, ” tuturnya.
Kemudian selain pencerahan menurutnya, ada beberapa poin yang menjadi masukan tentang sudut pandang dari aparat penegak hukum seperti kedisiplinan pada saat menggunakan kendaraan bermotor wajib menggunakan helm dan segala macamnya aturan-aturan yang sesuai dengan kepolisian, dan itu disampaikan langsung oleh aparat penegak hukum sendiri.
“Kami hanya tinggal mengeksekusi tindakan nya di esok hari, karena bilamana disampaikan oleh kami mungkin itu hanya sebuah lift service biasa saja, “tutupnya. (uden)