Camat Banjaranyar Tidak Rekomendasi Pengunduran Diri Kades Cigayam. Ini Alasannya?

CIAMIS | BBCOM | Pasca adanya Surat pengunduran diri yang di buat oleh, kepala Desa, Sekertaris Desa, serta Kaur Keuangan Desa Cigayam, Kecamatan Banjaranyar, Kabupaten Ciamis Jawa Barat, Camat Kecamatan Banjaranyar berikan tanggapan nya,Jumat (10/01/2025)

Menurut Camat Banjaranyar, Aman, ketika di hubungi BBCOM via telepon pada pukul 09.37 WIB menjelaskan, meski saat ini ketiga orang tersebut sudah membuat surat pengunduran diri, namun mereka tidak bisa begitu saja langsung meninggalkan kantor desa dan meninggalkan tugasnya sebagai aparatur pemerintahan.

“Mereka bertiga itu di angkat menjadi aparatur pemerintahan berdasarkan Surat Keputusan (SK), jadi diberhentikan pun harus berdasarkan SK,” jelasnya.

Aman juga menjelaskan, pasca mendapatkan kabar adanya pengunduran diri dari kepala desa, Sekertaris desa, dan kaur keuangan Desa Cigayam tersebut, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat itu untuk nantinya di rekomendasikan ke pemerintah Kabupaten Ciamis.

” Saat ini Mekanisme pengunduran diri itu harus ada rekomendasi dari kecamatan yaitu dari camat, juga dari pihak kabupaten yaitu dari Bupati ” tambahnya.

Menurut Aman, Sebelum adanya SK pemberhentian yang di dasari dari adanya rekomendasi dari Camat dan Bupati, saat ini status ketiga orang tersebut masih sebagai aparatur pemerintah desa Cigayam, apalagi saat ini mereka dituntut harus segera menyelesaikan RAPBDes tahun 2025 terlebih dahulu.

” Dengan kata lain hingga saat ini baik itu kepala desa maupun ke dua perangkat tersebut, masih memiliki kewajiban berupa penyelesaian APBDes tahun 2024, serta penyusunan RAPBDes tahun 2025, jadi saat ini kami akan mengedepankan penyelamatan APDES terlebih dahulu ” ungkapnya.

Aman menambahkan, saat ini pihaknya mengaku tidak akan memberikan rekomendasi pengunduran diri ketiga orang tersebut sebelum mereka bisa menyelesaikan permasalahan yang mereka buat di tahun anggaran 2024 lalu.

” Jadi saya ingin baik kades maupun kedua perangkat desa untuk bertanggung jawab dulu terhadap permasalahan yang ada di desa, dan setelah selesai nanti kami akan memberikan rekomendasi permohonan pengunduran diri itu ” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua BPD Desa Cigayam Erwan, mengatakan, sebelum nya pihaknya mengaku memang sudah menerima surat pengunduran diri dari ketiga orang tersebut dan sudah melakukan koordinasi dengan pihak kecamatan.

” Hasil koordinasi tersebut, Camat menyarankan permasalahan ini harus dibahas pada musyawarah desa (Musdes) terlebih dahulu terhitung 7 hari pasca surat pengunduran diri itu di buat ” ungkapnya

Sementara itu, Rizal, Kaur Keuangan desa Cigayam mengatakan, Saat ini dirinya mengaku merasa kebingungan dengan status pekerjaannya pasca dirinya membuat surat pengunduran diri tersebut beberapa waktu lalu.

” Jika berbicara masalah kewajiban, kami bertiga memang masih memiliki tugas selain membereskan permasalahan desa, kami juga harus menyelesaikan RAPBDes tahun 2025 ” tuturnya.

Rizal menjelaskan, saat ini pihaknya mengaku belum sekali pun melakukan koordinasi dengan pihak kecamatan Banjaranyar mengenai surat pengunduran diri yang ia bersama ke dua orang lainnya buat dan di serahkan ke BPD serta Forum masyarakat tersebut.

“Sebenarnya saya tidak mempersalahkan terkait surat pengunduran diri yang saya buat, apalagi itu sudah menjadi konsekuensi saya karena tidak mampu memenuhi kewajiban terhadap segala permasalahan desa, namun saya juga perlu kepastian dan kejelasan terkait status saya sekarang ” ungkapnya.

Menurut Rizal menjelaskan, Surat pengunduran diri tersebut merupakan salah bukti memenuhi janji nya kepada Forum masyarakat serta BPD, yang sebelumnya meminta kepada kepala desa serta dirinya juga sekertaris desa untuk segera menyalurkan BLT Dana Desa tahun 2024.

” Dikarenakan kami tidak bisa menepati janji untuk menyalurkan bantuan tersebut, maka dengan sadar kami mengundurkan diri dari jabatan sebagai aparatur desa. Dan itu memang sudah menjadi kesepakatan antara kami bertiga, BPD, serta forum masyarakat ” ungkapnya.

Rizal juga menambahkan, pihaknya juga mengaku akan menghormati setiap proses hukum jika nantinya masyarakat akan melaporkan permasalahan tersebut sampai ke tingkat pihak yang berwajib

” Dan jika ada panggilan, atau pemeriksaan saya dengan kooperatif akan datang memenuhi panggilan tersebut, hal ini sebagai salah satu bukti bahwa saya siap untuk bertanggung jawab ” ujarnya.

Hal senada juga di ungkapkan oleh Sekertaris Desa Cigayam, Entis, pihaknya juga mengaku tidak akan mempermasalahkan mengenai surat pengunduran diri yang sebelum nya sudah di berikan ke BPD serta forum masyarakat

” Namun yang jelas, kami juga masih memliki kewajiban untuk melaksanakan RABPDes tahun 2025, dan hal itu harus segera dilaksanakan demi masyarakat Desa Cigayam juga, ” ungkapnya.

” Masyarakat tau nya kami itu sudah mengundurkan diri, namun hingga saat ini kami belum menerima SK pemberhentian, dan saya berharap seseorang bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait mekanisme pengunduran diri dari pemerintah desa ” pungkasnya.( D_ Hendra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *