BANDUNG BB.Com–Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) menyerahkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri tentang Pemberhentian Sementara Bupati Subang, Ojang Sohandi. SK yang bernomor 132.32-9504 ditandatangani Mendagri sejak 3 Oktober 2016, di Gedung Sate Bandung, Rabu (12/10/16).
SK ini sebagai respon atas ditetapkannya Bupati Subang menjadi terdakwa dalam tindak pidana korupsi sejak perkaranya dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi RI ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung.
“Saya atas nama Mendagri menyerahkan SK ini kepada Ibu Imas (Wakil Bupati Subang) disaksikan jajaran pimpinan daerah Kabupaten Subang, selanjutnya wakil bupati dapat melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati Subang,” kata Aher.
Bupati Subang Ojang Sohandi menjabat sejak Desember 2013 diberhentikan sementara, selanjutnya sisa masa jabatan sampai 2018 dilanjutkan oleh wakil bupati sampai proses hukum Ojang selesai dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Jika memang terdakwa terbukti bersalah di pengadilan maka ini akan berkonsekuensi berhalangan tetap, wakil bupati akan diusulkan definitif menjadi bupati, namun sebaliknya jika memang tidak terbukti maka segala hak dan kewenangan Bupati Ojang akan kembali,” jelas Aher.
Imas Aryumningsih yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas kewenangan bupati mengatakan bahwa dirinya akan berupaya menuntaskan sisa masa jabatannya dengan kerja maksimal, “Saya akan melaksanakan tugas dan kerja secara maksimal, doakan saja ya!” kata Imas.
Hadir dalam momen penyerahan SK tersebut adalah Asisten Hukum dan HAM Setda Prov Jabar Achdiat Supratman, Kepala Biro Pemerintahan Umum Setda Jabar Abas Basari, Sekda Subang Abdurakhman, Ketua DPRD Subang Beni Rudiono, Kejari Subang Chandra Yahya Welo, Kapolres dan Dandim Subang.