Buntut Demo Venue PON XIX Dipangandaran GMBI Lapor Ombudsman dan Kanwil Hukum Dan HAM

20160812_104445Bandung BBCom– Keluarga Besar LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) se indonesia bergejolak dan tidak terima dengan adanya masa tandingan dari Gerakan Bela Pangandaran yang tidak menghormati demokrasi. Apalagi yang disuarakan menyangkut Venue PON XIX 2016 adalah persoalan Bangsa dan Negara yang kebetulan di Pangandaran ada beberapa Venue.

Adanya permainan proses lelang proyek sarana dan prasarana PON XIX di Desa Legokjawa Kecamatan Cimerak Kabupaten Pangandaran, yang dianggap hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu. Dengan alasan tersebut maka mereka mendatangi kantor DPRD Kab. Pangandaran, karena memang DPRD secara politik memiliki hak untuk memperjuangkan aspirasi rakyat.

Massa tandinga ini diduga merupakan orang orang suruhan Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata. Sehingga dapat dikatagorikan bahwa Jeje adalah selain kepala daerah juga sebagai pengasut. Karena dia menilai bahwa orang diluar Pangandaran tidak boleh berdemo di Pangandaran, sedangkan yang melakukan aksi demo tersebut merupakan bagian dari Keluarga besar GMBI bukan masa bayaran seperti yang dia lakukan.

Untuk itu hari ini (11/8/2016) kita mengadukan persoalan Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Barat dan Kanwil Hukum dan HAM Jawa Barat dengan tuduhan telah memobilasi massa Gerakan Bela Pangandaran yang merupakan massa gabungan dari beberapa Ormas dan LSM.

Selain itu kata Fauzan, Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata dianggap telah mengasut dan mengudu domba antar anak bangsa yang lagi menyuarakan persolan Venue PON di Pangandaran yang disinyalir banyak persoalan dimulai dari tender sampai kepelaksanaannya.

Seorang kepala daerah yang mengatakan bahwa yang boleh melakukan orasi di Pangandaran hanya orang Pangandaran dan diluar orang Pangandaran tidak boleh melakukan orasi. Sementara yang disuarakan adalah persolan Venue PON XIX 2016 adalah persolan bangsa dan negara.

Dihadapan Ombudsman, fauzan menyampaikan berbagai persolan dimulai dari, adanya provokator pemicu suasana tidak kondusif terkait aksi Keluarga Besar GMBI di Pangandaran, menyoroti Venue PON XIX di Pangandaran, pernyataan Bupati Jeje Wiradinata yang mengatakan orang diluar Pangandaran tidak boleh menyampaikan pendapat dimuka umum, Pelanggaran terhadap UU Dasar 1945 dan pelanggaran terhadap UU Hukum dan HAM.

Seharusnya Pemerintahan Pangandaran itu memberikan pelayanan publik yang diamantkan didalam UU No.25 tahun 1999 tentang pelayanan publik. Kalau DPRD Pangandaran itu haknya untuk menerima aspirasi rakyat. Tapi ini bukan dari DPRD Pangandaran,lalu apa masalahnya dengan Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata dengan arogansinya swiping KTP para Pendemo.tegas fauzan (Herman.S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *