BPDASHL Citarum-Ciliwung Terus Berupaya Atasi Lahan Kritis di Kab Bandung dan KBB

BANDUNG | BBCOM | Adanya Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) sangat berdampak positif bagi masyarakat, terutama yang ada di daerah aliran sungai Citarum-Ciliwung. BPDASHL Citarum-Ciliwung terus berupaya atasi permasalahan lahan kritis di wilayah Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat.

Menurut Ketua LSM Soroti Lingkungan Hidup dan Korupsi (Solusi) Kabupaten Bandung Kalam Setepu Minggu (12/4), beberapa wilayah yang ada di Jawa Barat sangat rawan bencana, seperti longsor dan banjir, terutama didaerah Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat, dengan adanya rehabilitasi hutan dan lahan didaerah tersebut, dapat mengurangi berbagai bencana.

Dikatakannya, pemulihan sungai Citarum adalah pekerjaan rumah bagi seluruh pihak mulai dari pemerintah, institusi, lembaga hingga masyarakat di tingkat tapak. Bahkan beragam upaya dalam menyelesaikan sengkarut persoalan Citarum, sejatinya telah dimulai sejak lama oleh Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDASHL) Citarum-Ciliwung.

Bahkan, DAS Citarum adalah salah satu dari 15 DAS prioritas nasional yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Sehingga baginya sangat penting dilakukan upaya pembenahan, baik dengan melibatkan pendekatan struktural maupun nonstruktural.

Sementara itu, pihak BPDASHL Citarum Ciliwung telah berupaya melakukan mengihijauan/reboisasi disepanjang Das Citarum. Pada tahun 2020 BPDASHL Citarum – Ciliwung akan melakukan kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan seluas 1.250 di wilayah propinsi Jawa Barat serta diskusi dan koordinasi bersama para pihak terkait guna menyelaraskan aksi dengan kondisi di lapangan.

Namun tentunya tidak muda dan mnembutuhkan waktu yang cukup lama untuk mengembalikan lahan yang kritis menjadi lahan hijau kembali. Hal ini karena tingkat kritis dikawasan Citarum sudah cukup parah mengalami kerusakan dan pencemaran yang berat sejak puluhan dekade, ditambah ledakan populasi penduduk dan kawasan hutan yang tersisa hanya sekitar 15 persen dari 660.000 hektar luas DAS Citarum. ujarnya

“Padahal menurut UU No 41 tahun 1999 tentang kehutanan, luas hutan di setiap DAS seharusnya minimal 30 persen dari luas daratan. Namun demi harkat hidup jutaan masyarakat dan lingkungan DAS Citarum, tentunya dengan segala upaya kita harus bersama-sama benahi dari kerusakan yang semakin parah,” tegasnya.

Dalam penanganan tersebut, kompleksitas dan dinamika sosial turut mewarnai upaya yang tengah dilakukan dan sejumlah inisiatif untuk mengelola DAS Citarum. Anomali yang tergambar di sungai ini, lanjutnya perlu menjadi perhatian bagi seluruh pihak, bahwa pengelolaan DAS Citarum harus terintegrasi dari hulu ke hilir. Pungkasnya. (udn)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *