BKPSDM Kabupaten Bandung Pertegas Disiplin Kerja ASN

KAB. BANDUNG I BBCOM | Kegiatan sosialisasi kedisiplinan pegawai pemerintah kabupaten Bandung dengan para peserta tamu undangan dari tiap OPD yang berlangsung di hotel Sunshine soreang pada rabu 4 agustus 2022.

Dengan digelarnya kegiatan sosialisasi ini diharapkan para ASN lebih taat pada aturan aturan kepegawaian yang tertera pada aturan PP nomor 94 tahun 2021 dan aturan kepegawaian PP nomor 6 tahun 2022. Agar para pegawai ASN untuk lebih konsisten saat beraktifitas menjalankan tugasnya supaya tidak mendapatkan sanksi yang memberatkan.(4/8)

Dikatakan Akhmad Djohara Kaban BKPSDM kabupaten Bandung mengatakan, sosialisasi ini diharapkan menjadi pegangan kedisiplinan kerja para ASN untuk lebih mengoptimalkan lagi tanggung jawab yang besar terhadap pungsionalnya. Dan ini terlihat jelas dengan adanya PP nomor 94 tahun 2021 yang cukup signifikan terkait absensi para pegawai, Terutama kesalahan pegawai harus diberhentikan dengan cukup lama.” ungkapnya

Selain itu pegawai ASN harus kerja dalam 46 hari kerja secara berturut turut atau tidak, kalau sekarang hanya 10 hari tidak bekerja berturut turut tidak masuk Kerja akan diproses menurut ketentuan perundang undangan kepegawaian ASN bahkan di copot dari jabatannya. “tegasnya (4/8)

Lanjut Akhmad Djohara, Terkait pelanggaran seorang pegawai di salah satu SKPD dan pimpinan membiarkan tidak melakukan pembinaan atau pemanggilan maka pimpinan dan karyawannya akan mendapatkan sanksi yang berat. (4/8)

Harapan kaban BKPSDM akhmad Djohara terutama para peserta undangan mulai dari tingkat Kasubag, Sekertaris dam Umpeg untuk segera mensosialisasikan kepada aparatur lainnya, Agar lebih disiplin saat bekerja, Dan tumbuhkan Dedikasi yang tinggi, yang penuh tanggung jawab sebagai ASN.”Tegas Akhmad Djohara (*RN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *