BKPP: ASN Calonkan Diri Dalam Pilkada Harus Mundur

BANDUNG BBCom-Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bandung Gunadi Sukma Bhinekas mengemukakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencalonkan diri menjadi kepala daerah harus mengundurkan diri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Pasal 119 UU No 5 tahun 2014 tentang ASN menyebutkan bahwa pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak mendaftar sebagai calon,” jelasnya.

Menurut Gunadi, jika melihat ketentuan Undang-undang yang mengatur kepegawaian ASN, maka bila ada ASN yang mencalonkan diri jadi kepala daerah, maka harus mengundurkan diri sejak mendaftar menjadi calon.

Gunadi menambahkan, PP No 11 tahun 2017 mengatur lebih rinci pemberhentian PNS karena mencalonkan diri sebagai kepala daerah seperti tertuang pada Pasal 254 ayat 1-5.

“Di antara poin yang ada dalam PP tersebut adalah PNS wajib mengundurkan diri sebagai PNS saat ditetapkan sebagai calon presiden dan wakil presiden, Ketua, Wakil Ketua, dan anggota DPR, ketua, wakil ketua, anggota DPD, gubernur dan wakil gubernur, atau bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota oleh lembaga yang bertugas melaksanakan pemilihan umum,” tuturnya.

Gunadi menambahkan, dalam PP tersebut juga dinyatakan bahwa pernyataan pengunduran diri tidak dapat ditarik kembali sehingga PNS yang tidak mengundurkan diri sebagai PNS, namun tetap melaksanakan pencalonan maka tetap harus diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.

“Pemberhentian dengan hormat sebagai PNS nya berlaku terhitung mulai akhir bulan sejak PNS yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon kepala daerah oleh lembaga yang bertugas melaksanakan pemilihan umum,” katanya. (hms/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *