Besok 3 Pasangan Balon Bupati Bandung Daftar ke Kantor KPU

BANDUNG | BBCOM | Pendaftaran pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020, mulai jum’at tanggal 4-6 bulan September 2020. Penerimaan pendaftaran pasangan bakal calon tersebut sesuai jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam pertemuan dengan wartawan beberapa waktu lalu, Agus Baroya, menyampaikan dalam tahapan Pilkada Kabupaten Bandung 2020, KPU Kabupaten Bandung membuka pendaftaran selama 3 hari, yaitu tanggal 4-6 September 2020, yang merupakan masa Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020 yang diusung partai politik.

Pendaftaran pada tanggal 4 September dan 5 September 2020 dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB. Sedangkan pada tanggal 6 September dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan 24.00 WIB.Dan dipastikan akan dijaga ketat oleh petugas keamanan dari kepolisian.

Dihari pertama pendaftaran ketiga pasangan bakal calon (Balon) Bupati Bandung direncanakan akan mendaftar ke KPU Kabupaten Bandung, di Jalan Sindang Wangi Soreang.

Menurut Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya, mengatakan, rencananya ketiga pasangan akan mendaftarkan diri pada Jum’at 4 september 2020, Yang terdiri dari Pasangan bakal calon Bupati Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan, direncanakan akan datang pukul 09.00 WIB, pasangan Hj Yena-Atep pada pukul 10, 00 WIB dan pasangan Hj Kurnia Agustina-Usman Sayogi pada pukul 15.00 WIB.

“Ketiga bakal calon itu, baru rencana, untuk kepastiannya sebaiknya ditanyakan langsung kepada ketiga pasangan tersebut,” kata Agus Baroya saat dihubungi melalui pesan singkat.

Dalam Tahapan Pencalonan sesuai ketentuan Pasal 40 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 (perubahan) Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, bahwa Partai Politik (Parpol) atau Gabungan Parpol dapat mengusulkan Bakal Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung,

Apabila sudah memenuhi persyaratan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung hasil Pemilu Tahun 2019 atau minimal memiliki 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah hasil Pemilu DPRD Kabupaten Bandung.

KPU Kabupaten Bandung telah mengeluarkan Keputusan Nomor 89/PL.02.2-Kpt/3024/Kab/XII/2019 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Kabupaten Bandung Nomor 71/PL.02.2-Kpt/3204/Kab/X2019 tentang syarat Pengajuan Pasangan Calon dari Parpol atau Gabungan Parpol pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020.

Sedangkan Perhitungan syarat pencalonan minimal 20 persen dari jumlah kursi DPRD Kabupaten Bandung sebanyak 55 kursi, sehingga 20 persen x 55 kursi adalah minimal 11 (sebelas) kursi DPRD Kabupaten Bandung hasil Pemilu Tahun 2019.

Selanjutnya untuk 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam DPRD Kabupaten Bandung Tahun 2019 sebanyak 1.911.920 suara sah, yaitu 25 persen x 1.911.920 suara sah adalah minimal 477.980 suara sah.

Saat Tahapan Pendaftaran ini, Parpol atau Gabungan Parpol hanya dapat mengusulkan 1 (satu) pasangan calon. Pendaftaran dihadiri oleh Pengurus Parpol atau Gabungan Parpol tingkat Kabupaten/Kota,” papar Agus.

Apabila tidak bisa kata dia, pendaftaran dapat dilakukan oleh parpol atau gabungan parpol tingkat pusat dengan menyertakan keputusan pimpinan Parpol tingkat pusat tentang pengambilalihan wewenang parpol tingkat Kabupaten/Kota. (*R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *