JAKARTA | BBCOM | Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan dalam seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (ASN) TA 2021 yang dilaksanakan pada 14 September 2021 sampai 30 Oktober 2021. Dalam kasus ini, 30 tersangka ditangkap.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, penipuan terjadi di 10 tempat, yakni Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Lampung, dan Sulawesi Selatan yakni Makassar, Tanah Toraja, Sidrap, Palopo, Luwuk dan Enrekang.
“Jumlah tersangka yang ditangkap sampai saat ini ditemukan 30 Orang yang terdiri dari 9 PNS dan 21 orang sipil,” tutur Gatot di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/4/2022).
Gatot menjelaskan, para pelaku menggunakan aplikasi akses jarak jauh yang diinstal di setiap komputer para peserta. Nantinya, Calon ASN cukup duduk sambil menunggu jawaban tes CAT diselesaikan jauh-jauh hari oleh para tersangka.
“Memberikan akses kepada pelaku lainnya untuk dapat memasuki ruangan tes dan menginstal aplikasi jarak jauh pada perangkat yang digunakan tes CAT,” jelas dia.
Gator mengatakan, para tersangka mematok tarif Rp 150 juta sampai Rp 600 juta untuk setiap peserta yang berniat melakukan penipuan. Para tersangka pun dijerat Pasal 30 ayat 1 UU ITE dan Pasal 32 Pasal 34 UU ITE.
“Barbuk yang dimankan antara lain ada komputer dan laptop 43 unit, kemudian ada handphone 58 unit, kemudian ada flashdisk 9 unit, ada DVR 1 unit,” tandas Gatot.
Bareskrim masih terus mendalami kasus ini. Kata Gatot, kepolisian menemukan keterlibatan pihak pusat terkait dengan kejadian tersebut.
“Mengembangkan penyidikan untuk menemukan keterlibatan Pihak Internal pada tingkat-tingkat Pusat terkait dengan kebocoran soal,” (hms/dbs)