INHIL | BBCOM – Banjir yang merendam tiga dusun di Desa Lahang Hulu, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, tak kunjung surut meski telah berlangsung selama tiga pekan.
Banjir tersebut diduga disebabkan oleh aktivitas perusahaan perkebunan sawit, yakni PT Guntung Idaman Nusantara (GIN) dan PT Setia Agrindo Lestari (SAL), yang berlokasi di perbatasan Desa Lahang Hulu dengan Desa Belantaraya, Teluk Merbau, serta Desa Sepakat Jaya, Kecamatan Mandah.
Akibatnya, ratusan warga terpaksa bertahan di rumah masing-masing, sementara aktivitas perkebunan pun lumpuh total.
Ratusan Kepala Keluarga Terdampak
Berdasarkan data yang dihimpun, banjir telah merendam tiga dusun di Desa Lahang Hulu, mengakibatkan 283 kepala keluarga (KK) atau 1.026 jiwa terdampak. Ketinggian air saat ini mencapai 60-70 cm, merendam rumah warga serta lahan perkebunan.
“Soal ketinggian air, sekarang sudah mencapai 60-70 cm di wilayah kami,” ujar Soeharto, Kepala Dusun 6 Long Sari, yang juga menjadi korban banjir. “Dusun yang terdampak meliputi Dusun 3 Kendari, Dusun 4 Martapura, Dusun 5 Karya Jaya, dan Dusun 6 Long Sari.”
Warga terpaksa menggunakan sampan atau perahu untuk beraktivitas sehari-hari, terutama untuk memenuhi kebutuhan pokok. Selain itu, lahan perkebunan sawit terendam sepenuhnya, sedangkan sebagian kebun kelapa juga turut tergenang.
Minim Bantuan, Warga Mengandalkan Diri Sendiri
Ironisnya, selama tiga pekan dilanda banjir, warga mengaku belum menerima bantuan apapun dari pemerintah maupun pihak swasta.
“Tidak ada bantuan sama sekali, kecuali dari tenaga kesehatan yang datang untuk memeriksa kondisi masyarakat,” ungkap Soeharto.
Pemerhati Lingkungan Soroti Tata Kelola Air
Menanggapi bencana ini, pemerhati lingkungan Riau, DR. Ikhsan, menilai banjir yang melanda Desa Lahang Hulu tidak hanya disebabkan oleh curah hujan tinggi, tetapi juga karena buruknya tata kelola air di kawasan tersebut.
“Selain hujan, sistem drainase dan pengelolaan anak sungai di Indragiri juga menjadi faktor utama. Ditambah lagi, beberapa perusahaan memanfaatkan saluran air untuk kepentingan operasionalnya,” jelas DR. Ikhsan.
Ia menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah, masyarakat, dan perusahaan untuk memperbaiki tata kelola air. Beberapa langkah yang disarankan antara lain:
1. Koordinasi dan Pengawasan Bersama: Pemerintah daerah, perusahaan, serta masyarakat harus berkolaborasi untuk memastikan saluran air dan anak sungai tidak disalahgunakan.
2. Pemeliharaan Berkala: Dilakukan pengerukan, pembersihan, serta naturalisasi saluran air secara rutin untuk mencegah terjadinya penyumbatan.
Sanksi bagi Perusahaan yang Terbukti Bersalah
Jika hasil investigasi membuktikan bahwa PT GIN atau PT SAL menjadi penyebab utama banjir, DR. Ikhsan menyatakan bahwa pemerintah daerah memiliki wewenang untuk memberikan sanksi tegas.
“Jika terbukti bersalah, perusahaan bisa dikenakan peringatan keras hingga pencabutan izin operasional karena telah mengganggu lingkungan dan merugikan masyarakat,” tegasnya.
Menanti Langkah Konkret Pemerintah
Hingga berita ini diturunkan, pihak media belum menerima tanggapan resmi dari pemerintah daerah maupun pihak perusahaan terkait langkah jangka pendek dan jangka panjang dalam menangani banjir di Desa Lahang Hulu.
Masyarakat kini berharap ada tindakan konkret yang segera diambil untuk memulihkan kondisi desa dan mencegah bencana serupa terulang di masa mendatang. (pani)