Hukrim  

Ateng Sang Bandar Narkoba Tangga Buntung Akhirnya Ditangkap Polisi

PALEMBANG | BBCOM – Usai sudah pelarian Ateng (34) bandar besar Narkoba di Kawasan Tangga Buntung akhirnya berhasil diamankan Direktorat Reserse Narkoba ( Ditresnarkoba ) Polda Sumsel bersama Satres Narkoba Polrestabes Palembang.

Pelaku Ateng ditangkap bersama orang tua angkatnya Taufik Pendekar (67) di Kebun Kopi Sarang Elang, tepatnya di Desa Tanjung Sari, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Ahad (25/4/2021) sekitar pukul 00:45 WIB.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra didampingi Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heri Istu Hariono mengatakan, bahwa pihaknya bersama Ditresnarkoba Polda Sumsel berhasil mengamankan pelaku Ateng.

“Ateng ini memang target operasi kita karena merupakan bandar besar di daerah Tangga Buntung yang mengendarakan barangnya di Palembang,” ujarnya saat press release.

Dirinya menjelaskan, bahwa saat penggrebekan kampung narkoba yang
mengamankan beberapa orang termasuk istri, kemudian disusul kakak Ateng hingga berhasil mengamankan Ateng ditempat persembunyiannya.

“Saat penggerebekan di Tangga Buntung, pelaku Ateng berhasil kabur dan meminta perlindungan kepada orang tua angkatnya dan bersembunyi bersama orang tua angkatnya Taufik,” katanya.

Namun keberadaan pelaku berhasil di endus dan anggotanya bersama Ditresnarkoba Polda Sumsel melakukan gerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku ini. “Atas ulahnya pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 undang-undang 35 tahun 2009,” ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heri Istu Hariono menuturkan bahwa dalam penangkapan pelaku anggotanya berjalan kaki menuju tempat persembunyian pelaku.

“Untuk menuju tempat persembunyian pelaku anggota kita bersama anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang ini harus berjalan kaki kurang lebih dua jam barulah anggota kita berhasil mengamankan pelaku dan menyerahkannya ke Polrestabes Palembang,” tambahnya.

Ditempat sama, pelaku Ateng mengatakan, barang tersebut diambilnya di kawasan Pekanbaru dengan harga Rp 400 juta. “Satu Kilogram (Kg) sabu saya ambil dengan harga Rp 400 juta,” aku diam

Ia menuturkan, untung dalam penjualan barang tersebut sebesar Rp 100 juta. “Biasanya barang itu habis dalam waktu dua bulan,” tutupnya. (hms/dr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *