ASN Malas Bakal Diumumkan di TikTok, DPRD Jabar Ingatkan Etika dan Regulasi

Anggota Komisi 1 DPRD Jawa Barat, Rafael Situmorang

BANDUNG | BBCOM – Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi berencana mengumumkan profil aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar yang dinilai malas bekerja dan gagal memenuhi target kinerja.

Rencana tersebut akan dilakukan melalui akun media sosial pribadinya, TikTok. Menurut Dedi, langkah ini menjadi salah satu bentuk sanksi moral bagi ASN yang tidak menunjukkan etos kerja dan tanggung jawab terhadap tugasnya.

Selain pengumuman di media sosial, Gubernur yang akrab disapa KDM itu juga menyiapkan sejumlah sanksi administratif bagi ASN di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) yang masuk kategori malas.

Namun, kebijakan tersebut menuai sorotan dari kalangan legislatif. Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PDI Perjuangan, Rafael Situmorang, mengingatkan agar Gubernur berhati-hati terkait rencana tersebut, terutama dalam konteks Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Hati-hati, ada Undang-Undang ITE yang mengatur itu,” ujar Rafael seperti dikutip dari Pikiran Rakyat, Sabtu (4/10/2025).

Rafael menilai, mekanisme penindakan terhadap ASN berkinerja rendah sebenarnya sudah diatur dalam sistem meritokrasi. Ia menilai Gubernur sebaiknya menjalankan prosedur yang telah ditetapkan daripada mempublikasikan identitas pegawai di media sosial.

“Prosedurnya sudah ada, mulai dari pemanggilan, pemberian sanksi, hingga pemecatan bagi ASN yang kinerjanya rendah. Itu saja diterapkan,” ucapnya.

Rafael juga menyebut bahwa DPRD belum menerima komunikasi resmi dari Gubernur terkait rencana penerapan sanksi melalui media sosial tersebut.

“Mungkin ini terobosan beliau, tapi harus terukur. Ada Undang-Undang ITE yang melarang itu,” pungkasnya. (adip/dbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *