APK Melanggar Aturan, Ketua JPPR Minta Segera di Tertibkan

BANJAR,BBCom – Kontestasi Pileg dan Pilpres menjadi salah satu parameter berkualitasnya Demokrasi elektoral di Indonesia khususnya di kota Banjar, Jawa Barat. karena ini menjadi wahana yang akan menentukan arah kemajuan bangsa 5 tahun ke depan.

Pemilu yang berkualitas menjadi salah satu prasarana untuk bagaimana demokrasi kita semakin membaik, indikator sederhana dari pemilu berkualitas diantaranya, Pemilih, kontestan/partai politik dan juga penyelenggaraan harus patuh terhadap peraturan-peraturan dan regulasi yang telah ditetapkan.

Menurut Ketua Jaringan Pendidikan Rakyat (JPPR) Joko Nurhidayat salah satu indikator sederhana berkualitasnya pemilu yaitu dengan menurunnya angka pelanggaran, dalam segala tahapan-tahapan pemilu, tanpa terkecuali dalam pemasangan alat praga kampanye.

“Sebagaimana tertuang  dalam UU no 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, PKPU 23 Tahun 2018 tentang kampanye pemilihan umum.”Kata Joko, Senin (25/2/2019) kepada BBCom

Selain itu masih menurut Joko juga Keputusan Walikota Banjar No. 273 / 204 / 2018 tentang :

Tempat/Lokasi Fasilitas Umum di Kota Banjar yang dapat digunakan sebagai fasilitas kampanye pemilihan umum dan anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah serta Pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2019.

“Poin KETIGA  : Tempat/Lokasi Fasilitas Umum yang tidak dapat dipergunakan untuk kampanye dalam bentuk pemasangan alat peraga kampanye dan/atau bahan kampanye, pertemuan terbatas berupa tatap muka atau dialog, dan dalam bentuk rapat umum diruangan terbuka adalah sebagai berikut : seperti tertuang dalam huruf h : rambu-rambu lalu lintas dan pohon/tanaman yang berada di media dan bahu jalan.

Termasuk tempat yang dilarang untuk digunakan dalam pemasangan APK.” Tegas nya

Maka nya Joko selaku Ketua juga Koordinator JPPR kota Banjar meminta segera kepada penyelenggara pemilu Kota Banjar, Bawaslu agar berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah khususnya satpol PP untuk segera menerbitkan APK yang melangar di Kota Banjar secara masif dan berkala.

“kami meminta agar APK yang di anggap sudah melangar untuk segera di tertibkan,” Pungkas Joko. (Johan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *