Aneh, Tanpa Koordinasi Proyek Rehabilitasi dan Pemeliharaan Bendungan Irigasi Tetap Berjalan

KAB.BANDUNG I BBCOM | Diduga Pembangunan Rehabilitasi dan pemeliharaan jaringan irigasi yang berlokasi di Cihideung Desa Cipelah kecamatan Rancabali tidak sesuai dengan Bestek serta tidak ada koordinasi kepada kepala UPT DAS Ciwidey. Menurut informasi yang didapat awak media bahwa pembangunan tersebut hampir beres dan tinggal finising. Padahal target pekerjaannya 60 hari kalender, sedangkan yang dikerjakannya baru 15 hari dan hampir finising.

Proyek tersebut dikerjakan oleh Cv. Zhafran, yang bersumber dari DAK tahun 2020 dengan nilai kontrak Rp. 345.421.000.00 dan nama Paket AlR.1 jenis pekerjaan Bangunan Bendung 1bh dari Kementrian PUPR.

Menurut kepala UPT DAS Ciwidey “Dadang” bahwa pelaksanaan proyek rehabilitasi dan pemeliharaan bendungan, Dirinya selaku kepala UPT DAS Ciwidey tidak di beritahu bahkan Kontraktornya pun tak ada koordinasi, juga pegawainya dibagian Mantri perairan yang berinisial “Kandar atau pun Yayat” juga tidak memberitahukan adanya pelaksanaan pengerjaaan Bendungan di cipelah.” Tegasnya saat dihubungi lewat Celluer (Hp)

“Sekali lagi saya tetap tidak tahu adanya kegiatan pelaksanaan pembangunan tersebut bahkan jumlah anggarannya pun tidak tahu. Intinya tak ada koordinasi sama sekali kepada saya.”

Pasalnya saat pengajuan proyek Rehabilitasi dan pemeliharaan Irigasi , Kepala UPT DAS Ciwidey memang menandatangai surat pengajuan di saat RPJMD tahun 2019, tetapi saat tahun 2020 dan anggarannya pun sudah ada, pihak kontraktor ( pemborong ), Mantri Air “Kandar dan Yayat” tidak ada koordinasi dengan kepala UPT DAS Ciwidey setelah pelaksanaan pembangunan tersebut berjalan sampai saat ini.

Pada hari selasa 6/10/2020 sekitar pukul 15.00 wib, sdr Kandar bisa ditemui awak media, itupun bertemu di pinggir toko Hp wilayah Ciwidey. Beliau saat itu mengatakan bahwa pelaksanaan pembangunan rehabilitasi dan pemeliharaan bendungan sudah disetujui oleh kepala UPT DAS Ciwidey bahkan di tanda tangani serta diberi stempel.” Jelas Kandar

” Saya tidak mungkin melangkahi kewenangan dari kepala UPT DAS, bahkan beliau tahu juga saya sudah koordinasi dengan beliau, Mana mungkin saya melanggar aturan.”

Namun disisi lain, kepala UPT DAS Ciwidey justru mengatakan, Tanda tangan dirinya serta Stample itu saat pengajuan awal ketika RPJMDes tahun 2019, Namun setelah adanya persetujuan dari pihak kementerian PUPR dan lokasinya pun tidak tahu bahkan jumlah anggarannya, Dirinya tidak mendapatkan koordinasi lagi, baik dari pihak Contraktor atau dari pegawainya.

Sejauh ini, masalah terkait proyek rehabilitasi dan pemeliharaan bendungan yang anggarannya pun cukup besar dari kementerian PUPR masih tahap penyelidikan pihak UPT DAS Ciwidey tentang kebenaran Informasi proyeik tersebut. (*Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *