Agam Gumay Himbau Masyarakat Taati Aturan Nataru 2022

Anggota Komisi I DPRD Jabar H. Mirza Agam Gumay, SM.Hk

BANDUNG | BBCOM | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat mengimbau warga Jawa Barat untuk mengikuti aturan pemerintah, walaupun Penerapan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 dibatalkan.

Menurut Anggota Komisi 1 DPRD Provinsi Jabar H. Mirza Agam Gumay, SM.Hk, kebijakan pembatalan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di semua daerah dari Pemerintah Pusat tidak mengurangi kewaspadaan mobilitas masyarakat, sebagai salah satu upaya mencegah penyebaran virus corona.

Anggota Komisi 1 DPRD Provinsi Jabar H. Mirza Agam Gumay, SM.Hk

“Saya berharap kebijakan pemerintah, tidak mengurangi rencana pengetatan dalam mengurangi potensi penyebaran COVID-19,” kata Agam Gumay Selasa (7/12/2021).

Penerapan protokol kesehatan (prokes) diperketat, termasuk pelaksanaan 3T (testing, tracing, treatment). Pengawasan prokes dan aturan cuti dilakukan pengetatan dan pengawasan prokes di seluruh tempat dengan memberlakukan kebijakan sesuai pelaksanaan yang diambil pemerintah.

Sementara itu, Pekerja atau buruh disarankan untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru. Mudik Nataru Pemerintah daerah diminta melakukan sosialisasi kepada masyarakat, dan dapat memberikan sanksi bagi yang melanggar. Selain itu, masyarakat diimbau tidak bepergian dan tidak pulang kampung dengan tujuan yang tak mendesak. (adikarya/ded)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *