PALEMBANG | BBCOM | Diberlakukannya plat ganjil genap guna mendukung program pemerintah tentang pengendalian penyebaran covid 19. Demikian yang diungkapkan Kasat Lantas Polrestabes Palembang Kompol Endro Ariwibowo, ketika dibincangi sejumlah wartawan di kantornya, Jumat (5/7/2021).
“Tujuannya untuk membatasi pergerakan masyarakat yang menggunakan kendaraan di jalan-jalan yang sudah ditetapkan peraturan gubernur,” ujarnya.
Kasat Lantas menjelaskan, ada empat titik ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap tersebut.
“Yaitu, sepanjang Jalan A Rifai, Jalan POM IX, Jalan Merdeka dan Jalan Angkatan 45, untuk jam berlakunya sendiri sudah ditentukan dari pukul 16.00-22.00,” jelasnya.
Sosialisasi pemberlakuan ganjil genap khusus kendaraan roda empat (R4) diberlakukan mulai dari 1-4 Juli 2021.
“Dari tanggal 1 Juli sampai 4 Juli adalah tahap sosialisasi kepada masyarakat, mulai dari Dinas Perhubungan dan instansi pemerintah akan membuat pengumuman dan sosialisasi untuk masyarakat dan diberlakukan mulai 5 Juli mendatang,” papar Kompol Endro.
Kasat mengatakan pada Senin (5/7/2021) mendatang akan diberlakukan secara resmi sistem lalu lintas ganjil genap
“Pemberlakuan ini dikhususkan untuk R 4 (roda empat) saja dan yang perlu diingat, kami awasi adalah plat nomor paling ujung yaitu angka ganjil atau angka genap. Kami mengharapkan dan mudah mudahan dengan penerapan ganjil genap ini bisa mendidik masyarakat untuk tidak keluar pada jam tersebut sehingga mereka banyak di rumah kemudian dapat mendukung program pemerintah dalam pengendalian covid 19,” bebernya. (hms/pn)