Komisi III DPRD RDP dan Bahas Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

KOTA CIREBON | BBCOM – Komisi III DPRD Kota Cirebon memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk memberikan pemenuhan hak penyandang disabilitas di ruang publik.

Pernyataan tersebut disampaikan usai rapat dengar pendapat umum (RDPU) Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon, serta Yayasan Pancaran Kasih Grage Cirebon, Rabu (8/7/2026).

Selain membahas pemenuhan hak penyandang disabilitas, rapat tersebut mencari langkah strategis memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, dunia pendidikan, dunia usaha, dan yayasan.

Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon, Yusuf MPd mengatakan, rapat membahas seputar pelaksanaan pendidikan inklusif yang belum optimal, kesejahteraan tenaga pendidik di sekolah luar biasa, kebutuhan juru bahasa isyarat, hingga kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas pasca-pendidikan.

Rapat dengar pendapat juga menyoroti pentingnya implementasi Perda Penyandang Disabilitas melalui penyusunan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis).

“Rapat menjadi wadah bagi DPRD untuk mendengarkan langsung berbagai kebutuhan dan persoalan yang dihadapi penyandang disabilitas sebagai bahan rekomendasi kepada pemerintah daerah. Semua masukan menjadi rekomendasi agar pelayanan terhadap penyandang disabilitas bisa semakin baik,” ujarnya.

Menurut Yusuf, salah satu hal yang perlu segera ditindaklanjuti ialah penyusunan juklak dan juknis Perda tentang Penyandang Disabilitas agar pelaksanaannya memiliki pedoman jelas.

“Yang paling penting sekarang adalah petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Peraturan Daerah tentang Penyandang Disabilitas segera diterbitkan. Dengan begitu pelayanan pemerintah kepada penyandang disabilitas memiliki pedoman yang jelas,” katanya.

Ia juga menilai pendataan penyandang disabilitas perlu diperkuat agar program pemerintah lebih tepat sasaran. Menurutnya, saat ini terdapat sekitar 700 penyandang disabilitas di Kota Cirebon, sehingga pemerintah memerlukan data yang lebih rinci berdasarkan kelompok usia maupun jenis disabilitas.

“Harus ada pendataan yang akurat terkait jumlah penyandang disabilitas berdasarkan usia, mulai dari usia sekolah, usia produktif, hingga lanjut usia, sehingga pelayanan pemerintah menjadi lebih tepat sasaran,” tuturnya.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon, dr Tresnawaty SPb menilai pemenuhan hak penyandang disabilitas tidak hanya melalui penyediaan fasilitas fisik, tetapi juga fasilitas kemudahan komunikasi, khususnya bagi penyandang Tuli.

“Jangan jadi persoalan mereka tidak bisa mendengar, tetapi cara komunikasinya yang harus kita perbaiki. Kami yang diberikan kemampuan lebih harus berusaha memahami bahasa mereka,” ujarnya.

Ia juga mengusulkan agar DPRD Kota Cirebon menjadi pelopor dalam penyediaan Juru Bahasa Isyarat (JBI) sebagai bentuk pelayanan publik yang inklusif.

“Kalau saran saya sebagai anggota Komisi III, kita mulai dari Gedung DPRD ini. Tunjukkan bahwa DPRD ramah terhadap teman-teman Tuli dengan menyediakan Juru Bahasa Isyarat. Kalau DPRD sudah memiliki JBI, insyaallah yang lain juga akan mengikuti,” katanya.

Sementara itu, Ketua Yayasan Pancaran Kasih, Dita Hudayani menyampaikan, koordinasi antara pemerintah kota dan provinsi menjadi tantangan karena kewenangan sekolah luar biasa berada di tingkat provinsi.

“Dalam pelaksanaan pendidikan masih banyak yang belum terfasilitasi. Sekolahnya berada di Kota Cirebon, tetapi kewenangannya ada di provinsi, sehingga koordinasinya sering menjadi tantangan,” ujarnya.

Dita menyoroti, kesejahteraan guru sekolah luar biasa swasta masih terbatas karena operasional sekolah bergantung pada dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Di sisi lain, peningkatan kompetensi peserta didik juga perlu terus didorong agar memiliki kesempatan kerja yang lebih luas.

Rapat kerja juga dihadiri Sekretaris Komisi III DPRD Kota Cirebon R Endah Arisyanasakanti SH, serta Anggota Komisi III Indra Kusumah Setiawan AMd, Stanis Klau, Leni Rosliani, SIP, dan Rinna Suryanti, ST, serta Komi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *