Reses di Dapil VII OKI, Anggota DPRD Mustar Serap Aspirasi Warga Tanjung Lubuk dan Teluk Gelam

OKI | BBCOM – Anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dari Partai Gerindra, Mustar, A.Md., melaksanakan kegiatan reses Tahun 2026 di Daerah Pemilihan (Dapil) VII yang meliputi Kecamatan Tanjung Lubuk dan Kecamatan Teluk Gelam. Kegiatan tersebut bertujuan menyerap aspirasi masyarakat sebagai bahan penyusunan program pembangunan daerah.

Reses berlangsung selama enam hari, mulai 22 hingga 27 Juni 2026, dengan mengunjungi sejumlah desa di dua kecamatan tersebut. Rangkaian kegiatan diawali di Desa Talang Pangeran dan Desa Kuripan pada 22 Juni, dilanjutkan ke Desa Seriguna dan Desa Sugih Waras pada 23 Juni.

Selanjutnya, pada 24 Juni reses digelar di Desa Penyandingan dan Desa Ulak Balam. Pada 25 Juni, Mustar menyambangi Desa Tanjung Lubuk dan Desa Sukarami. Kemudian, 26 Juni kegiatan berlangsung di Desa Pulau Gemantung dan Desa Pulau Gemantung Ulu, serta ditutup pada 27 Juni di Desa Pulau Gemantung Ilir dan Desa Tanjung Laga.

Melalui asistennya, Mustar mengatakan bahwa reses merupakan momentum penting untuk mempererat silaturahmi sekaligus mendengarkan langsung berbagai kebutuhan masyarakat.

“Reses ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus upaya menyerap aspirasi masyarakat di wilayah Dapil VII, yakni Kecamatan Tanjung Lubuk dan Kecamatan Teluk Gelam. Momentum ini sangat penting bagi kami sebagai anggota DPRD untuk mengetahui apa yang menjadi kebutuhan dan harapan warga,” ujarnya.

Dalam dialog bersama masyarakat, berbagai usulan disampaikan, di antaranya perbaikan jalan, pembangunan jembatan, bantuan sosial, pemasangan lampu penerangan jalan, hingga program bedah rumah.

Menurut Mustar, seluruh aspirasi yang diterima akan dihimpun dan diperjuangkan agar dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme pembahasan di DPRD bersama Pemerintah Kabupaten OKI.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam menyampaikan aspirasi dan mendukung pembangunan daerah melalui komunikasi yang konstruktif.

“Semua aspirasi masyarakat akan kami perjuangkan secara optimal sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku. Kami berkomitmen terus mengawal pembangunan di Kecamatan Tanjung Lubuk dan Kecamatan Teluk Gelam agar semakin maju dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.

Kegiatan reses merupakan kewajiban anggota DPRD sebagai sarana menyerap aspirasi konstituen sekaligus bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat di daerah pemilihannya. (pani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *