BANDUNG | BBCOM – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Barat mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah. Usulan tersebut diajukan sebagai langkah penyesuaian terhadap perkembangan hukum nasional yang terus mengalami perubahan dan dinamika.
Anggota Bapemperda DPRD Jawa Barat, Tia Fitriani, mengatakan bahwa regulasi yang saat ini menjadi acuan dalam pembentukan produk hukum daerah dinilai sudah perlu diperbarui agar selaras dengan berbagai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di tingkat nasional.
Menurutnya, selama ini proses pembentukan produk hukum daerah masih mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pembentukan Daerah yang telah diubah melalui Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2015.
“Perkembangan regulasi dan kebijakan di tingkat nasional menuntut adanya penyesuaian aturan di daerah. Karena itu, diperlukan pembaruan regulasi agar proses pembentukan produk hukum daerah dapat berjalan lebih efektif, sistematis, dan sesuai dengan kebutuhan saat ini,” ujar Tia.
Ia menjelaskan, Ranperda tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman yang lebih komprehensif dalam penyusunan berbagai produk hukum daerah, baik berupa peraturan daerah, peraturan kepala daerah, maupun produk hukum lainnya yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Selain menyesuaikan dengan perkembangan regulasi nasional, Ranperda ini juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas produk hukum yang dihasilkan. Dengan adanya landasan hukum yang lebih kuat dan relevan, setiap kebijakan daerah dapat disusun secara lebih terukur, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta memiliki kepastian hukum yang lebih baik.
Bapemperda DPRD Jawa Barat menilai keberadaan regulasi yang adaptif menjadi hal penting untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik. Produk hukum daerah yang berkualitas diyakini akan menjadi instrumen penting dalam pelaksanaan pembangunan, pelayanan publik, serta perlindungan terhadap kepentingan masyarakat.
Melalui Ranperda Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah ini, DPRD Jawa Barat berharap dapat menghadirkan sistem pembentukan regulasi yang lebih modern, transparan, dan akuntabel. Ranperda tersebut juga diharapkan menjadi fondasi bagi lahirnya produk hukum daerah yang berkualitas, responsif, dan berkeadilan guna mendukung terwujudnya visi Jawa Barat Istimewa. (kdp/hms)















