Insiden Berdarah Rekrutmen MBG di Ciamis, Polisi Amankan Pelaku Pembacokan

KAB CIAMIS | BBCOM – Reaksi cepat tim Reskrim Polsek Banjarsari, Polres Ciamis, Polda Jabar, yang dipimpin Aipda Wardana S.H, segera mengamankan seorang pemuda berinisial U (25).

Pelaku melakukan penganiayaan dalam insiden berdarah dipicu terkait rekrutmen relawan di Dapur SPPG/MBG baru di Desa Purwasari, saat itu situasi warga sedang tegang dan sensitif, pasalnya banyak warga yang tidak diterima dan menilai mekanisme perekrutan memiliki banyak kejanggalan.

DM selaku korban penganiayaan mengalami luka robek di bagian telunjuk, jari tengah, dan jari manis tangan kiri akibat sabetan benda tajam pada telapak tangan kirinya, hingga dilakukan penanganan medis dengan 20 jahitan.

Diketahui inisial U selaku pelaku pembacokan,ternyata adalah anak dari salah satu perangkat Desa Purwasari, langsung diamankan tim Reskrim Polsek Banjarsari, Polres Ciamis.

Kapolres Ciamis, AKBP. Hidayatullah. melalui Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Carsono, menjelaskan, insiden berdarah ini bermula dari ketersinggungan pelaku terhadap status WhatsApp yang diunggah oleh pihak korban terkait rekrutmen relawan Makan Bergizi Gratis (MBG) di daerah Desa Purwasari, Kecamatan Banjarsari.

“Berdasarkan keterangan warga, aksi itu dipicu karena ketersinggungan. Pelaku merasa tidak terima dengan status WA yang dibuat terkait relawan MBG,” Jumat,(1/5/2026)

” Terjadi adu mulut (cekcok) yang berujung pada aksi penganiayaan menggunakan senjata tajam,” kata AKP Carsono saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler.

Akibat serangan tersebut, lanjut Carsono, korban DM mengalami luka robek pada bagian tangan kirinya. “Korban menderita luka di bagian telunjuk, jari tengah, dan jari manis tangan kiri akibat sabetan benda tajam,”

Carsono menegaskan, pelaku UM saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif Tim Reskrim Polsek Banjarsari, Polres Ciamis. Untuk selanjutnya akan dilimpahkan ke Mapolres Ciamis.

“Pasal yang menjerat pelaku akan merujuk pada Pasal 469 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penganiayaan berat. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya.

Ditemui di Kantor polsek Banjarsari Kanit Reskrim Aipda Wardana SH mengatakan,” selain Kami mengamankan pelaku, team kami juga telah menyita beberapa barang bukti guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Lanjut Wardana mengatakan,” Akibat pembacokan, pakaian yang di pakai korban telah robek dan ternoda darah kami amankan beserta satu bilah golok yang digunakan pelaku saat beraksi,” pungkasnya.

Diketahui sebelum terjadinya pembacokan, diketahui dapur mitra Purwasari 2 Banjarsari pada siang hari didatangi puluhan warga yang merasa tidak adil dalam perekrutan dan pemberdayaan warga lokal, yang diduga ada warga sekitar lingkungan dapur mitra tidak masuk karyawan.

Ditambah dugaan yang menguatkan ketika penyaringan mekanisme pembukaan loker relawan terkesan tertutup, diduga mereka tidak memasang papan informasi lewat medsos atau alat elektronik lainnya,(Hendra_ Lutfi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *