Oleh : Teddy Guswana (Redaktur Bandung Berita)
Sudah menjadi kewajiban bagi setiap OPD (Organisasi Perangkat Darah) untuk menetapkan rencana pembangunan setiap tahunnya dengan mengacu kepada Rencana Strategis Pembangunan Daerah, aspirasi masyarakat dan kondisi faktual yang ada di lapangan. Acuan inilah yang kemudian dituangkan oleh setiap OPD didalam menentukan program program strategis.
Pemerintah Kota Cimahi meskipun hanya terdiri dari 3 kecamatan, namun upaya meningkatkan daya saing kota dan meningkatkan kualitas hidup warganya tidak mau tertinggal oleh kota kota lain yang ada di tanah air. Upaya itu telah dituangkan didalam RPJMD 2025 – 2029 sehingga arah pembagunan yang ingin dicapai telah tertuang secara jelas. Pelaksanaanya kemudian direalisasikan oleh setiap OPD dengan sasaran yang tidak terlepas dari kepentingan publik.
Intinya, pembangunan yang dilaksanakan Pemerintah Kota Cimahi, selain berupaya menampilkan wajah kota ke arah yang maju dan modern, juga menata kehidupan warga masyarakatnya ke arah kehidupan yang lebih baik dan lebih layak. Pada kondisi ini, maka pembangunan dan penataan fisik yang bersentuhan langsung dengan upaya untuk menempatkan masyarakat pada kondisi yang lebih layakmenjadi tuntutan yang patut diperhatikan. Dalam kaitan ini, maka erat kaitannya dengan kondisi rumah dan pemukiman yang dihuni oleh masyarakat di wilayah kota Cimahi.
Dalam kaitan itu pula, maka OPD terdepan yang berkaitan dengan masalah tersebut adalah Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP). Dalam hal ini, diantara program strategis yang digulirkan DPKP untuk tahun 2026 mengarah pada peningkatan kualitas hunian layak dan Penanganan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) yang keberadaannya di Kota Cimahi jumlahnya cukup banyak dan tersebar di hampir semua kecamatan (Kec.Cimahi Utara, Cimahi Selatan, dan Cimahi Tengah).
Tentu saja penanganan Rutilahu yang dilakukan oleh DPKP tidak bisa sekaligus secara instan selesai seluruhnya. Penanganannya dilakukan secara bertahap, namun dari tahun ke tahun Rutilahu yang berhasil ditangani jumlahnya cukup signifikan. Dalam hal ini, penetapan jumlah rutilahu antara 400 hingga 600 yang diperbaiki dalam kurun waktu 2024 – 2025 menunjukkan bahwa upaya DPKP untuk segera menuntaskan Rutilahu dilakukan secara berkelanjutan. Program ini terus berlanjut selain didukung oleh dana APBD Pemkot Cimahi, APBD Propinsi Jawa Barat dan juga bantuan dari pemerintah pusat.
Untuk tahun 2026 ini DPKP telah merencanakan ratusan Rutilahu yang akan diperbaiki karena masih terdapat sisa yang memerlukan penanganan. Targetnya sekitar 1.600 rutilahu yang akan diperbaiki hingga akhir tahun 2026 sebagai upaya menuntaskan sisa yang belum diperbaiki.
Apa yang dilakukan DPKP Kota Cimahi patut diakui merupakan komitmen untuk bisa menuntaskan persoalanRutilahu dalam beberapa tahun ke depan. Bagaimanapun, bagi sebuah kota yang bercita cita menjadi kota yang modern, maka rumah tidak layak huni dituntut untuk bisa dikurangi atau bahkan ditiadakan mengingat rutilahu menjadi faktor utama yang menjadikan kota menjadi kumuh jika dibiarkan keberadaannya.
Dalam pelaksanaannya, DPKP memang merupakan pelaksanaan pembangunan fisik. Namun melalui perbaikanfisik rutilahu, didalamnya terkandung aspek penanganan masalah sosial masyarakat terutama masyarakat tidak mampu untuk bisa ditingkatkan martabat hidupnya. Artinya, penanganan/perbaikan rutilahu terkait kepada upaya rehabilitasi sosial yang erat kaitannya dengan upaya pemenuhan hak dasar atas tempat tinggal yang lebih layak (papan) selain sandang dan pangan.
Penanganan/perbaikan rutilahu memang menjadi fokus utama DPKP. Namun DPKP juga mengantisipasi tumbuhnya rutilahu rutilahu yang baru yang bisa saja diakibatkan oleh kejadian bencana maupun kondisi bangunan yang sudah lapuk. Oleh kaenanya, program perbaikan dan penanganan rutilahu akan terus berkelanjutan sehingga persoalan rutilahu di Kota Cimahi akan bisa diatasi dalam kaitan dengan pembangunan kota ke arah yang lebih tertata.
Tentu saja, upaya upaya lain yang terintegrasi dengan rutilahupun tidak dikesampingkan diantaranya penataan lingkungan dan sanitasi, penyediaan air bersih. Intinya, rutilahu tidak hanya memberikan hunian layak bagi kalangan masyaakat kurang mampu, tetapi mereka akan bisa menikmati lingkungan yang tidak kumuh dan terpenuhinya layanan dasar.















