BANDUNG | BBCOM – Sekolah Dasar Negeri (SDN) Percobaan Kabupaten Bandung menjadi sorotan setelah terungkap adanya pungutan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025 yang dilakukan tanpa musyawarah terlebih dahulu bersama orang tua siswa.
Plt Kepala SDN Percobaan, Asep Soemantri, didampingi mantan Kepala Sekolah Aan Suryana dan Ketua Komite Sekolah Ai Rohaya, mengakui bahwa pungutan tersebut tidak melalui rapat atau forum resmi bersama orang tua murid sebagaimana mestinya.
Pungutan SPMB tersebut rencananya akan digunakan untuk membangun aula sekolah. Namun, keputusan sepihak itu menuai kritik, terutama karena tidak adanya transparansi dan pelibatan pihak wali murid dalam proses pengambilan keputusan.
“Memang belum dilakukan rapat dengan orang tua, tapi kami berencana membangun aula yang nantinya akan menunjang kegiatan belajar mengajar,” ujar Asep Soemantri saat dikonfirmasi (7/8/2025)
Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat dan pemerhati pendidikan, mengingat SDN Percobaan telah menerima Dana Biaya Operasional Pendidikan (BOP) dari pemerintah sebesar Rp700 juta per tahun. Dengan dana sebesar itu, masyarakat mempertanyakan urgensi dan transparansi pengelolaan anggaran di sekolah.
Menurut Ai Rohaya selaku Ketua Komite Sekolah, pihaknya tidak berniat menyulitkan wali murid, namun mengakui bahwa proses komunikasi dan koordinasi dengan orang tua memang belum berjalan dengan baik. “Kami akui ada kekeliruan dalam mekanisme, seharusnya dirapatkan dahulu,” katanya.
Sejumlah orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya menyayangkan keputusan ini. “Kami tidak masalah jika untuk pembangunan sekolah, tapi seharusnya kami dilibatkan sejak awal. Ini menyangkut kepercayaan,” ujar salah satu wali murid.
Praktik pungutan di sekolah negeri memang menjadi isu yang sensitif. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, setiap pungutan yang melibatkan wali murid harus melalui persetujuan bersama dalam rapat resmi dan tidak boleh bersifat memaksa.
Pemerhati pendidikan di Kabupaten Bandung meminta Dinas Pendidikan setempat segera turun tangan untuk menelusuri permasalahan ini dan memastikan agar praktik-praktik serupa tidak terjadi di sekolah lainnya. Transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana pendidikan publik menjadi kunci kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan.
Polemik ini diharapkan menjadi evaluasi penting bagi seluruh pengelola sekolah dalam menjalankan tugasnya secara profesional, transparan, dan sesuai regulasi yang berlaku. (rd/dd)















