OKI | BBCOM | Rapat Kerja Teknis (Rakernis) tentang Penangan pelanggaran pengelolaan barang dugaan pelanggaran masa kampanye dalam menghadapi pemilu tahun 2024 bersama panwaslu kecamatan se-Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Rapat kerja yang berlangsung di aula hotel Cipta di ikuti 36 orang panwaslu Kab OKI. Selasa 12/12/23)
Dalam sambutannya Bawaslu OKI. Romi Maradona SH yang di sampaikan Muhamad Koprowi, Rakernis yang di selenggarakan tersebut tentang pelanggaran selama masa kampanye.
Menurutnya sesuai dengan Pasal 1 angka 13 tujuan untuk memberikan pedoman bagi Bawaslu dalam mengelola barang dugaan pelanggaran pemiihan umum dan pemilihan.
Maka surat edaran no 26 tahun 2021 tentang pengelolaan barang dugaan pemilihan umum. membentuk unit pengelola barang dan dugaan pelanggaran. Bawaslu harus mencatat barang menyimpan dan mengamankan barang serta mengeluarkan barang dan memusnahan barang.
Kegiatan Rakernis tersebut dihadiri langsung oleh beberapa narasumber pemberi materi dan moderator dinantaranya bapak Khoirul Anam .SH.M.H. Dosen Institut Agama Islam Nusantara Ash Shiddiqiyah dan ibu Nalurita Rinzani Mpd sebagai pemberi materi untuk panwaslu kecamatan se-Kabupaten OKI. (pani)