MUARA ENIM | BBCOM | Polsek Rambang berhasil mengamankan 2 orang yang membawa 10 Pil diduga Narkotika jenis Ektasi pada saat melaksanakan Giat Razia pada pesta hiburan rakyat dalam menyambut Ulang Tahun Desa Sugih Waras Barat. Rabu (05/01/2022)
2 orang yang diamankan terdiri dari 1 laki laki inisial Z (40) warga Kec. Sungai Kec. Sungai Keruh Kab. Muba dan 1 perempuan inisial TK (35) warga Dsn I Desa Modong Kec. Sungai Rotan Kab. Muara Enim.
Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar SIK melalui Kapolsek Rambang AKP Mursal Mahdi SE MM mengatakan Semalam saya memerintahkan kepada anggota Polsek Rambang yang dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Padli untuk melakukan Giat Razia pada kegiatan Pesta Hiburan Rakyat dalam menyambut menyambut Ulang Tahun Desa Sugih Waras Barat yang diselenggarakan oleh Kepala Desa.
Pada saat itu anggota kita melakukan pemberhentian dan pengecekan terhadap para pengendara yang lewat, sekira pada pukul 23.00 wib anggota kita memberhentikan 2 orang yang terdiri dari 1 laki laki dan 1 perempuan yang berboncengan dengan sepeda motor Honda Beat warna Biru Putih No Pol BG 2640 BAJ. Lanjutnya
Pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap dua orang tersebut, anggota kita mendapati 1 buah plastik putih yang berisi 10 butir Pil yang diduga narkotika jenis Ekstasi. Setelah itu anggota kita langsung mengamankan 2 orang tersebut dan langsung dibawah Kepolsek Rambang. Sambungnya
Saat ini kedua pelaku telah kita amankan di Polsek Rambang guna pemeriksaan lebih lanjut dan kita juga akan melakukan pengembangan dari mana pil tersebut didapatkan oleh kedua pelaku. tuturnya. (hms/dbs)