PALEMBANG | BBCOM | Satreskrim unit gedung dan tekad 13 14 16 Palembang berhasil menangkap tersangka Abdul Rahman alias Herman (52), warga jalan swadaya 2 kelurahan Sukajadi kecamatan talang kelapa tertangkap tangan mencuri dan menebang kayu jati menggunakan alat di atas lahan milik pengacara m Reza (30), korban mengalami kerugian sekitar Rp. 300 Juta, Rabu (3/3/2021)
“Benar, penangkapan tersangka berawal dari informasi korban tersangka sudah kita amankan dan kini masih dalam pemeriksaan intensif penyidik”, Terang Kasat Reskrim
Polrestabes Palembang Kompol Edi Rahmat didampingi Kanit pidum AKP Robert perdamaian Sihombing.
dari tangan tersangka petugas turut menyita barang bukti berupa 1 unit mesin sinsaw (gergaji potong) dan 2 mobil truk PS 120 bernopol BG-8686-PL
“Petugas akan segera melengkapi berkasnya. Kusangka ini terjadi pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun”, tukasnya.
Sementara, tersangka saat interogasi petugas mengakui perbuatannya yang sudah menebang dan menjual kayu jati tersebut.
“Hasilnya saya jual pak. Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari”, ungkapnya. (hms/rd)