BENGKULU | BBCOM – Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) merupakan salah satu langkah strategis dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup dan stabilitas ekosistem. Upaya ini bertujuan untuk memulihkan, memelihara, dan meningkatkan fungsi DAS agar tetap berperan sebagai penyangga kehidupan dan pelindung dari berbagai ancaman kerusakan lingkungan.
Sebagai bagian dari komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS)?Ketahun melaksanakan kegiatan penilaian keberhasilan Rehabilitasi DAS yang dilakukan oleh PT. MEP, sebagai pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Menurut Kepala BPDAS Ketahun, Remran, kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Teknik Konservasi Tanah dan Reklamasi Hutan atas nama Direktur Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan (PDASRH) Nomor 26 Tahun 2025 tanggal 9 April 2025, serta SK Nomor 38 Tahun 2025 yang memuat perubahan komposisi Tim Penilai Keberhasilan Rehabilitasi DAS PT. MEP.
Tim penilai yang berjumlah lima orang ini terdiri dari unsur:
• BPDAS Ketahun,
• Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu, dan
• UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Bengkulu Selatan.
Adapun lokasi penilaian berada di Kawasan Hutan Lindung Bukit Raja Mendara (Register 32), tepatnya di wilayah Desa Batu Ampar, Kecamatan Kedurang, Kabupaten Bengkulu Selatan.
Kegiatan ini meliputi pengamatan langsung terhadap kondisi tanaman rehabilitasi, pemetaan lokasi, hingga evaluasi terhadap keberhasilan teknis penanaman yang telah dilakukan oleh perusahaan pemegang IPPKH. Penilaian mencakup aspek kelulushidupan tanaman, kesesuaian jenis tanaman dengan kondisi ekologi setempat, dan dukungan terhadap fungsi konservasi kawasan.
“Rehabilitasi DAS ini bukan hanya sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk tanggung jawab moral dan ekologis semua pihak dalam menjaga kelangsungan fungsi hutan sebagai penyedia jasa lingkungan,” ujar Remran.
Kegiatan ini menjadi bagian dari proses evaluatif berkelanjutan untuk memastikan bahwa kegiatan industri yang memanfaatkan kawasan hutan tetap berada dalam koridor keberlanjutan dan konservasi lingkungan hidup. (***)