OGAN ILIR | BBCOM | Tim Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja berhasil mengungkap tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana yang terjadi pada hari Selasa, tanggal 20 April 2021 sekitar pukul 02.30 wib. Di Site D 181 yang terletak di Dusun I Rt 01 Desa Ulak Kerbau Baru, Kecamatan Tanjung Raja, Ogan Ilir.
Adapun identitas tersangka yakni Indra Kusuma Als Leher sambung, Als Bitet bin Enton Limarwan (43) seorang sopir yang beralamat di Kelurahan Tangga Takat, Kel. Seberang Ulu II Kota Palembang.
Kejadian terjadi sekira pukul 02.30 Wib tanggal 20 april 2021 ketika pelaku yang melakukan 3 orang dengan memakai kendaraan R4 jenis Suzuki Carry futura warna biru yang dikendarai oleh Indra Kusuma dan kedua pelaku lainnya Hadi Ismanto dan Idham Cholik turun dari mobil dan berjalan kaki menuju tower, kemudian merusak menara dan masuk ke dalam tempat penyimpanan Battery di Site D181, kemudian mengambil dua unit battery merk wolong 100 Ah dan kelengkapannya. Jum’at (25/3/22).
Pada saat pelaku melakukan aksinya, pelaku dipergoki warga dan kemudian warga pun langsung menghubungi Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja yang saat itu sedang melakukan patroli berburu antisipasi 3C disekitar TKP. Kemudian Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja langsung ke TKP dan memasukkan 2 orang pelaku, Hadi Ismanto dan Idham Cholik, dan satu pelaku bernama Indra Kusuma berhasil melaporkan diri (DPO).
Setelah mendapat kabar itu, kemudian Tim Rajawali Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kapolsek Tanjung Raja AKP Halim Kesumo, SH bersama Kanit Reskrim Polsek Tanjung Raja Ipda Marzuki SH beserta Anggota langsung menuju Kota Palembang untuk melakukan tindakan terhadap pelaku.
“Pada saat ditangkap pelaku sedang mengendarai mobil angkot Suzuki futura warna biru, Nopol BG 1744 LT dan tidak melakukan perlawanan sehingga berhasil di amankan. Jelas Halim.
“Kemudian melakukan introgasi terhadap pelaku, yang mana pelaku mengakui telah melakukan Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan (CURAT) sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana yang terjadi pada hari Selasa 20 April 2021, bersama kedua rekannya Idham Cholik dan Hadi Ismanto yang sebelumnya menjalani hukuman di Lapas Tanjung Raja, dan pelaku Indra Kusuma ini bawa dan masuk Kemapolsek Tanjung Raja, guna penyelidikan lebih lanjut.”Tutup Halim. (hms/pani)