PRABUMULIH | BBCOM | Kapolres Prabumulih AKBP SISWANDI, S.I.K., S.H., M.H melalui Kapolsek Cambai IPTU HENDRA SUTISNA didampingi Kanit Reskrim AIPTU NENDRI., S.H saat dikonfirmasi membenarkan bahwa anggotanya berhasil ungkap Kasus Tindak Pidana Penipuan Proyek Bodong yang dilakukan oleh inisial AH (34 Tahun) warga Kel Karang Anyar Kecamatan Gandus kota Palembang terhadap korban RIFKI BADAY S.H M.kn. (15/12/2021)
Menurutnya peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin Tanggal 30 Agustus 2021 sekira pukul 12.30 Wib, di TKP Note Hotel Kelurahan Cambai Kecamatan Cambai kota Prabumulih dengan cara Pelaku memberitahukan kepada korban bahwa telah memiliki Proyek pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum instalasi listrik di Kecamatan Lembak kabupaten Muara Enim dengan nilai kontrak Rp.428.254.560 (Empat Ratus dua puluh delapan juta dua ratus lima puluh empat ribu lima ratus enam puluh rupiah).
Pelaku menunjukan SPK (surat perintah kerja) pekerjaan borongan dengan nomor :DPA/A.1/701 00001300/001/2021. Atas dasar itulah pelaku ini melakukan bujuk rayu untuk meyakinkan korbannya, bahwa memang benar ada pekerjaan tersebut sehingga korban memberikan uang sebesar Rp.150.000.000,- (Seratus lima puluh juta rupiah) dengan imbalan akan mendapatkan keuntungan pekerjaan sebesar Rp.100.000.000,- (Seratus juta rupiah).
Namun setelah dilakukan Cross cek dilapangan ternyata pekerjaan tersebut tidak ada/fiktif, akibat dari kejadian tersebut korban merasa dirugikan sehingga melaporkan kepada Polsek Cambai. Atas dasar laporan korban tersebut kemudian Unit Reskrim Polsek Cambai melakukan rangkaian penyelidikan dan Pada hari Rabu tanggal 15 Desember 2021 sekira pukul 01.15 wib team Elang Muara Polsek Cambai dipimpin oleh Kanit Reskrim AIPTU NENDRI S.H mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang sedang berada di kota Palembang. Kemudian team bergerak dan berhasil mengamankan pelaku dan dibawa ke Polsek Cambai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Barang Bukti yang berhasil diamankan dalam perkara ini yaitu SPK (Surat perintah kerja) dan Kwitansi pembayaran.
Atas perbuatan pelaku dengan sangkaan telah melakukan tindak pidana Penipuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (hms/dbs)