PRABUMULIH | BBCOM | Unit Reskrim Polsek Cambai Polres Prabumulih berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. (2/12/2021)
Kapolres Prabumulih AKBP SISWANDI, S.I.K., S.H., M.H melalui Kapolsek Cambai IPTU HENDRA SUTISNA yang didampingi oleh Kanit Reskrim AIPTU NENDRI., S.H saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Polsek Cambai telah berhasil ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan yang terjadi di TKP jalan Jendral Sudirman dibelakang PT.MMU Kelurahan Sindur Kecamatan Cambai kota Prabumulih yang dilakukan pelaku inisial DI (29 Tahun) Warga Dusun II Desa alai Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim.
Dijelaskan bahwa kronologis kejadian bermula Pada hari Selasa Tanggal 26 Oktober 2021 sekira pukul 23.00 wib, pada saat pelapor sedang berada di jalan Jend Sudirman dibelakang PT.MMU Kelurahan Sindur Kecamatan Cambai kota Prabumulih dengan mengendarai sepeda motor jenis Honda Revo warna Hitam No pol BG 68XX OT Noka MH1JBE110CK466436 Nosin JBE1E-1457570 , kemudian korban bertemu dengan pelaku DI dan terjadi keributan kemudian pelaku mengeluarkan sebilah pisau dari pinggang nya dan mengejar korban atas nama inisial RI, namun korban berhasil melarikan diri dari kejaran pelaku, namun sepeda motor milik korban tertinggal di TKP, dan setelah berhasil mengamankan diri kemudian korban kembali ke TKP keributan tadi dengan maksud hendak mengambil sepeda motor nya yang tertinggal, namun sepeda motor milik korban sudah di bawa kabur oleh pelaku, atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cambai.
Setelah menerima laporan polisi tersebut kemudian unit Reskrim melakukan rangkaian penyelidikan dan Pada hari Kamis tanggal 02 Desember 2021 sekira pukul 04.30 wib team Elang Muara Polsek Cambai dipimpin oleh Kanit Reskrim AIPTU NENDRI.SH mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Daerah kabupaten Ogan Ilir, kemudian team bergerak dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti sepeda motor jenis Honda Revo warna hitam milik korban ,kemudian pelaku berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Cambai untuk dilakukan proses penyidikan.
Barang Bukti yang berhasil diamankan dalam perkara ini yaitu 1 unit Sepeda motor jenis Honda Revo warna Hitam Nopol BG 68XX 0T.
Atas perbuatan pelaku DI dengan sangkaan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan Pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (hms/dbs)