MURATARA | BBCOM | Tujuh tersangka dugaan korupsi dana hibah pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musirawas Utara (Muratara) Sumsel, kini telah menginapkan di Hotel “Prodio” Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Lubuklinggau.
Hal ini menyusul penetapannnya tersangka dan dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, terakhir (tersangka ketujuh/red) yakni tersangka Hen, Selasa (12/11/2020).
Sedangkan satu tersangka lainnya yakni AC akan melakukan pemanggilan ulang pasca ditetapkan sebagai tersangka, Senin (11/04/2022).
Sepeti dilansir media online 86News.co sebelumnya, penyidik Pidsus Kejari Lubuklinggau terhadap dua Korsek yakni Hen dan Tir, sementara saksi pemeriksaan tidak datang alias mangkir, sebagai saksi lalu menetapkan tiga mantan Korsek Bawaslu Muratara sebagai tersangka.
Namun dari tiga mantan Korsek Bawaslu, penyidik baru satu tersangka dilakukan penahanan dan dititipkan ke Lapas Kls IIA Lubukliggau, pasalnya Hen saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan juga ditetapkan sebagai tersangka, tiba-tiba kurang sehat dan harus dikirim ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis . ( baca 86News terbitan sebelumnnya/red ).
Namun ternyata pada Selasa (12/04/2022) tiba-tiba tersangka Hen mendatangi Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.
“Tersangka Hen, tadi sekira pukul 10.00 Wib datang ke Kejaksaan secara pro aktif, langsung kita melakukan pemeriksaan sebagai tersangka, gelar perkara dan dilakukan tersingkir, dititipkan di Lapas”, ujar Kajari Lubuklinggau, Welly Ade Chaidir melalui Kasi Pidsus, Yuriza Antoni Didukung Kasubsi Penuntutan dan Uheksi, Agrin Nico Reval kepada wartawan, Selasa 12/04/2022).
Dikatakannya, untuk tersangka nanti akan dilakukan penjadwalan pemanggilan sesuai dengan tahapannya.
Sekedar mengiatkan dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pada Bawaslu Muratara lebih dari Rp 9 miliar dan berdasarkan perhitungan BPKB Sumsel, akibat perbuatan mereka, kerugian negera lebih dari Rp. 2 Miliar ini, penyidik Pidsus Kejari Lubuklingau beberapa waktu lalu telah melakukan penahanan terhadap lima tersangka yakni tiga Komisioner Bawaslu Muratara, bendahara dan seorang staf.
Terkuatnya kasus yang menjerat para tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dana hibah dari Pemkab Muratara pada Bawaslu Muratara tahun anggaran 2019-2020 ini bermula dari laporan masyarakat kepada Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, diduga dalam penggunaan dana hampir puluhan miliar, tidak jelas pertanggungjawabannya alias teridikasi banyak yang fiktif atau dengan kata lain tidak ada Laporan Hasil Pertanggungjawaban (LHP).
Dan akhirnya penyelidikan secara meraton melakukan penyedikan, penyidikan (menetapkan), menetapkan sebagai tersangka dan melakukan penanahan di Lapas Kls IIA Lubuklinggau.
“Jadi hingga kini tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, satu akan dipanggil sesuai tahapannya,”pungkas Kasi Pidsus Kejari. (hms/dbs)