CIAMIS | BBCOM | Tokoh muda Ciamis selatan, Alfian Triasmoro soroti penerapan operasi yustisi serta pelaksanaan sidang ditempat kepada para pedagang yang kedapatan melanggar aturan PPKM darurat di Kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Dengan adanya tindakan dari petugas yang telah memberikan denda berdasarkan Perda Provinsi Jawa Barat no. 05 Tahun 2021 perubahan atas Perda Provinsi Jawa Barat no.13 Tahun 2018 kepada pedagang yang melanggar PPKM darurat, Alfian sangat menyayangkan akan kejadian tersebut.
“Putusan sidang tindak pidana ringan yang diberikan kepada pelaku usaha di kecamatan Banjarsari pun, tidak mencerminkan keadilan,” ucapnya, Rabu (14/07/2021).
“Saya menyayangkan sekali bahwa sanksi di tegakan, namun Pemerintah tidak memberikan kompensasi, seperti adanya pemberian kebutuhan pokok. Pasalnya mereka juga terdampak secara ekonomi, yang di akibatkan penutupan tempat usaha nya,”jelas Alfian.
Alfian berpendapat, apabila pemerintah melaksanakan Perda sebagai dasar acuan dalam menindak para pelanggar PPKM Darurat. Maka harus di iringi dengan memberikan bantuan yang sifatnya tunai maupun non tunai.
“Bantuan pun seharusnya di luar data terpadu kesejahteraan sosial yang terdampak secara ekonomi dalam memenuhi kebutuhan pokoknya selama pelaksanaan PSBB. Sesuai dengan Pasal 21 D Ayat 1 Perda Provinsi Jawa Barat no. 05 Tahun 2021 perubahan atas Perda Provinsi Jawa Barat no. 13 Tahun 2018,”
“Kenapa saya berbicara PSBB karena dalam pasal 21 Perda Provinsi Jawa Barat no. 05 Tahun 2021 perubahan atas Perda Provinsi Jawa Barat no.13 Tahun 2018 menjelaskan tentang PSBB bukan PPKM Darurat.” Tandasnya.
Alfian menambahkan dengan adanya penutupan yang dilakukan pemerintah tersebut akan berakibat banyaknya para pelaku usaha yang tidak dapat melaksanakan kegiatan usaha demi memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. (D Hendra)