INDRALAYA | BBCOM | Meskipun Operasi Senpi Musi diawal tahun 2022 telah usai, namun jajaran Polsek Pemulutan terutama Tim Crocodile terus melakukan upaya Preventif dan Represif terhadap penyalahgunaan senpira.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandhy melalui Kapolsek Pemulutan AKP Herry Yusman menindaklanjuti adanya laporan dari masyarakat pengungkapan kepemilikan senpira ini.
“Kami menerima laporan dari masyarakat yang resah karena masih ada yang menguasai senpira tanpa hak. Maka kami tindak,” ujar Herry di dampingi Kanit Reskrim Ipda Zulkarnain, (11/03).
Disaat Tim Crocodile Polsek Pemulutan sedang bersiaga, melintas seorang pengendara pria menggunakan motor jenis matic dan anggota segera memberhentikan motor tersebut.
Namun saat akan diberhentikan, pria tersebut terlihat membuang sesuatu dari balik pakaiannya. Petugas melakukan penggeledahan dan mencari barang yang dibuang pengendara tersebut.
“Ternyata benar, barang itu adalah sepucuk senpira jenis Revolver 5 silinder yang berisi 2 butir peluru,” ujar Herry.
“Pelaku terancam Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat No.12 Tahun 1951 tentang tindak pidana memiliki, menguasai, menyimpan senjata senpira. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara,” tegas Herry.
Sementara pengendara pemilik senpira diketahui warga Banyuasin bernama Ardi (41).
Kepada petugas, Ardi mengaku membeli senpira tersebut dengan harga Rp. 1.200.000.
Lantas petugas membawa Ardi ke Mapolsek Pemulutan beserta barang bukti senpira berikut Motor, Amunisi dan handphone.(Hms)